Setahun Pilot Susi Air Disandera, Para Tokoh Serukan Pembebasan Tanpa Syarat

Date:

Para tokoh bangsa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyerukan agar Pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens dibebaskan tanpa syarat. 

“Menyerukan pelepasan saudara Mehrtens dengan segera, tanpa syarat, dalam keadaan sehat dan secara damai,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024). 

Usman mengatakan, para tokoh merasa prihatin dengan situasi kemanusiaan di Papua, khususnya penyanderaan terhadap Pilot Susi Air yang berlarut-larut. Apalagi, menurutnya, penyanderaan tersebut membuat banyak eskalasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi. 

“Banyak yang mengalami ketakutan dan trauma atas tindakan kekerasan yang berakibat jatuhnya korban jiwa dan hilangnya kesempatan untuk hidup aman, damai, dan sejahtera,” ujar Usman Hamid. 

Di sisi lain, para tokoh menghormati perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat Papua untuk pemajuan dan penghormatan hak mereka. Namun, Usman mengatakan, sangat penting untuk menghormati hukum dan membebaskan pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut. 

“Maka, melalui seruan ini, dengan segala hormat kepada perjuangan saudara di Papua, dengan segala rasa solidaritas kami pada penderitaan saudara di Papua, dan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, kami meminta saudara Egianus Kogoya dan saudara di Papua agar segera membebaskan saudara Mehrtens dalam keadaan sehat dan secara damai,” katanya. 

Adapun para tokoh ini terdiri dari Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Marzuki Darusman, Franz Magnis Suseno, Gomar Gultom. Kemudian, Muhammad Busyro Muqoddas, Mangadar Situmorang, Alissa Wahid, Pedeta Jacky Manaputty, dan Gufron Mabruri. 

Diketahui penyanderaan Philips Mark Mehrtens telah memasuki satu tahun. Dia disandera Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) faksi Egianus Kogoya saat mengirim logistik menggunakan pesawat Susi Air di Papua Pegunungan 27 Februari 2023. Hingga kini, nasib Philips Mark Mehrtens belum jelas lantaran KKB tak bersedia membebaskannya.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...