Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 dinilai sebagai peluang penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki kualitas pilkada dan mengatasi penyimpangan demi menciptakan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mencatat adanya tujuh gugatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa daerah yang melaksanakan PSU dapat dijadikan pembelajaran berharga untuk memperbaiki proses ke depannya.
Menurutnya, PSU seharusnya menjadi momen penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pilkada sebagaimana keputusan MK yang menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu.
“Penyelenggara pemilu memiliki peluang untuk menjadikan PSU sebagai ajang koreksi atas penyimpangan yang terjadi sebelumnya. Proses ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil,” kata Lucius di Jakarta, Rabu (23/4).
Lucius juga mengapresiasi upaya Bawaslu yang terus mengawasi pelanggaran seperti praktik politik uang dan ketidaknetralan ASN.
Meski demikian, ia mengajak agar penyelenggara pemilu lebih fokus pada kualitas pelaksanaan, tidak hanya pada kelancaran teknis, agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan integritas dan keadilan. “Penilaian terhadap pilkada harus didasarkan pada prinsip jurdil (jujur dan adil), yang mencakup lebih dari sekadar kelancaran teknis. Dengan fokus pada kualitas, kita dapat memperkuat integritas Pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dengan evaluasi yang konstruktif ini, Lucius berharap penyelenggara pemilu akan terus melakukan perbaikan demi tercapainya pilkada yang lebih baik di masa mendatang.
Dirinya menekankan bahwa jika langkah-langkah perbaikan ini diambil, PSU bisa menjadi momen untuk memastikan hasil Pilkada yang lebih akurat, adil, dan demokratis.
Melalui evaluasi dan koreksi yang berkelanjutan, penyelenggara pemilu diharapkan dapat menjadikan PSU sebagai tonggak perbaikan yang membawa perubahan positif untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas
Sebelumnya, MK telah meregistrasi perkara perselisihan hasil PSU Pilkada 2024. Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi. Masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU, yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran melakukan pencoblosan ulang pada 24 Mei 2025. Sementara Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua menggelar PSU pada 8 Agustus 2025.
Sementara itu, ada tujuh daerah yang hasil coblos ulang pilkadanya digugat ke MK. Ketujuh daerah itu, kabupaten Siak, Kepulauan Talaud, Puncak Jaya, Barito Utara, Buru, Banggai, dan Pulau Taliabu.