Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik mengatakan, PSU menjadi momentum perbaikan penyelenggaraan Pemilu.
Ia menjelaskan, KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan KPU daerah untuk memastikan kesiapan PSU. “Hampir seluruh pemerintah daerah siap membiayai PSU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Idham saat wawancara bersama Pro3 RRI, Selasa (4/3/2025).
Dia menilai, salah satu tantangan PSU adalah memastikan integritas petugas adhoc yang bertugas di TPS. Potensi kerawanan pemilu juga menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan PSU.
“Seberapa rawan pun daerahnya, jika semua pihak berpartisipasi, maka risiko dapat ditekan,” ucap Idham. Ia menekankan, jika semua pihak bersatu menolak politik uang, maka praktik ini bisa dicegah.
Ia juga menekankan tentang pentingnya sosialisasi PSU kepada masyarakat agar partisipasi meningkat. Sosialisasi PSU juga melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, organisasi masyarakat, dan media.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkapnya. Selain itu, ja juga mengajak masyarakat mencari informasi PSU dari sumber terpercaya.