Home Ekonomi UU Cipta Kerja Wujudkan Terbukanya Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja Wujudkan Terbukanya Lapangan Kerja

0

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan ada tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu diungkapkan Arif melalui program Beginu di salah satu podcast media online nasional, baru-baru ini.

Namun, kata Arif, banyak orang yang belum memahami tujuan dari lahirnya UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, muncul Keppres No. 16 Tahun 2022 untuk menyosialisasikan sekaligus memonitoring implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebab, UU Cipta Kerja bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.

“UU Cipta Kerja membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja, kita memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha siapapun itu bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap,” kata Arif Budimanta.

Menurut Arif, UU Cipta Kerja ini merupakan sebuah terobosan baru untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat multiple entry menjadi single entry yang berbasis digital.

“Sekarang untuk proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko.” Jelas Arif.

Selaras dengan hal tersebut, Arif mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menyebut UU Cipta Kerja ini bukan sekedar undang-undang tapi membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih affirmative, inklusif, akuntabel dan responsible.

Indonesia punya potensi ekonomi yang atraktif terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati yang sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan tetapi juga wilayah lautan.

Arif menjelaskan bahwa potensi atraktif ekonomi ini harus dipadukan dengan cipta kerja dengan harapan menjadi potensial dan teraktualisasi untuk memperkuat potensi itu.

“Kita sudah punya koridor yang namanya UU Cipta Kerja sebagai instrumennya dan kita punya sumber dayanya, yang kita perlukan hanya dua yakni crafting institution dan crafting government, apabila hal ini bisa dilakukan dengan cepat maka kita bisa memajukan perekonomian negara,” ucap Arif.

No comments

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version