Home Ekonomi UU Cipta Kerja Wujudkan Kepastian Hukum Pekerja

UU Cipta Kerja Wujudkan Kepastian Hukum Pekerja

0

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai memberi kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan pekerja di Indonesia.

“Terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang khususnya terkait dengan ‘ease of doing business’ yang ada di Indonesia,” kata Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Prof Nindyo Pramono.

Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” ujarnya lagi.

Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja, katanya pula, merupakan hal yang tepat sehingga pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait dan dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.

Dia mencontohkan, di beberapa subsektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu, maka membutuhkan waktu yang panjang.

Nindyo menyatakan pemerintah harus segera melakukan sosialisasi pascapengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.

“Sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka kita harus melakukan sosialisasi ini,” katanya pula.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional.

Selain itu, katanya pula, pengesahan UU Ciptaker oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.

Dia berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

“Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja,” katanya pula.

Menurut dia, penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik.

No comments

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version