Home Ekonomi UU Cipta Kerja Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Nasional

UU Cipta Kerja Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Nasional

0

Pemerintah dan akademisi sepakat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memiliki manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion terkait Quo Vadis UU Cipta Kerja setelah putusan MK, yang diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi  UU Cipta Kerja, di Yogyakarta. 

Arif Budimanta, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah dinyatakan sah secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Atas dasar itu, pemerintah akan terus mensosialisasikan Undang-Undang ini kepada masyarakat luas.

“Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan satu kondisi yang ada dalam spirit Pancasila, dengan melalui musyawarah mufakat dan meaningful participation,” kata Arif dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan UU Cipta Kerja tidak hanya bagi satu golongan, tetapi melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaksana seperti lembaga keuangan dan UMKM untuk mengakses layanan tersebut. 

“Aktivitas usaha pun tidak terbatas pada Perseroan Terbatas saja, tetapi juga ada perseroan perorangan dan koperasi melalui usaha mikro kecil dan menengah.” Ungkap Arif.

Dalam sesi akhir sambutan, Arif menegaskan bahwa Quo Vadis UU Cipta Kerja sejalan dengan tujuan utamanya yaitu membangun kesempatan kerja yang luas dengan perluasan ekonomi usaha, memberdayakan UMKM, serta aspek keberlanjutan terhadap lingkungan yang sesuai dengan Pancasila.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja perlu didukung karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“UU Cipta Kerja adalah upaya untuk menciptakan kemitraan yang setara berdasarkan Pancasila,” kata Agus.

Dalam kesempatannya, Prof. Gunawan Sumodiningrat, Guru Besar UGM, mengatakan walaupun UU Cipta Kerja sudah sah secara konstitusional, pemerintah perlu melakukan upaya untuk memperkecil kontroversi dan protes terhadap Undang-Undang tersebut. 

“Upaya yang bisa dilakukan adalah dialog terbuka, sosialisasi yang lebih baik, serta pengawasan dan evaluasi berkelanjutan,” kata Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan menjabarkan keunggan UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu peningkatan daya saing ekonomi, fleksibilitas bagi pekerja dan pengusaha, kemudahan proses bisnis, serta pemberdayaan desa dan daerah. 

Sementara itu, Bambang Shergi Laksmono, Guru Besar Universitas Indonesia, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja perlu didukung oleh penguatan sistem pelayanan ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial.

“Indonesia tengah mengalami transformasi. Spirit dari UU CK untuk memungkinkan pasar bekerja maksimal,” kata Bambang dalam sesi pemaparannya.

Sedangkan menurut Ibnu Sina Chandranegara, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, UU Cipta Kerja adalah karpet merah bagi investasi dan pembangunan.

“Karpet Merah dalam konteks UU Cipta Kerja adalah memiliki nilai disrupsi legislasi, membawa misi atau orientasi kepada kemudahan berusaha, reformasi birokrasi administrasi pemerintahan, dan pro pembangunan,” kata Ibnu Sina.

Peserta yang hadir sebanyak 52 orang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pemerintah, dan pengusaha, ikut berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

No comments

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version