Home Ekonomi UU Cipta Kerja Memberikan Keuntungan Bagi Buruh

UU Cipta Kerja Memberikan Keuntungan Bagi Buruh

0

UU Cipta Kerja masih menjadi topik yang diperdebatkan pada saat ini. Salah satunya terkait kesejahteraan pekerja setelah adanya beleid sapu jagat ini sehingga aksi unjuk rasa dan politisasi UU ini jelang akhir tahun hingga masuk Pilpres 2024 semakin hangat dibunyikan para buruh hampir di setiap pabrik dan industry metal.

Pihaknya menilai Undang-undang baru ini tak merugikan kaum pekerja karena banyak berita hoax menjadi sorotan adalah soal kabar upah minimum pekerja yang akan dihapuskan. Tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali.

Kemudian hak-hak buruh yang di PHK untuk mendapatkan pesangon UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon, yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu juga buruh korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau up skilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah.

Berikutnya, terkait jam kerja bagi buruh bahwa dalam UU Ciptaker pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu juga pemberi kerja dan pengusaha wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja termasuk untuk beribadah serta memberikan cuti baik untuk melahirkan, menyusui, dan haid tetap disesuaikan dengan UU 13/2003. 

Padahal jika para buruh cermati ada klasul PKWT dalam UU Ciptaker justru menguntungkan Buruh. Yaitu pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat perjanjian kerjanya berakhir dengan syarat merujuk UU 13/2003. Selanjutnya, terkait sistem pekerjaan yang menggunakan tenaga outsourching dalam UU Ciptaker justru menjamin kepastian keberlanjutan pekerja outsourching. Di mana selama ini banyak perusahaan jasa outsourching dan penggunaanya pada nakal mengakali para pekerja outsourching dalam hal kepastian pekerjaan dan masa kerjanya yang hanya tiga tahun saja.

*) Putra Cahyadi (aktivis buruh metal dari KSPSI Depok)

No comments

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version