Satgas Blokir 337 Pinjol Ilegal dan Temukan 288 Iklan Pinpri

Date:

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada November 2023.

Tak hanya itu, Satgas Pasti juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi () yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyampaikan, pihaknya juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan pihak bank melakukan pemblokiran.

“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/1/2024).

Dengan demikian sejak 2017 hingga 2023, Satgas telah menghentikan 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

Secara total, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal, termasuk di dalamnya 1.218 investasi ilegal.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebelumnya Satgas Pasti telah membloki 173 entitas pada periode September-Oktober 2023.

Pada waktu yang sama, Satgas juga menemukan 129 konten terkait pinpri.

OJK sempat memprediksi kasus penawaran dan penipuan keuangan ilegal akan meningkat menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, masa liburan identik dengan masyarakat yang memiliki banyak waktu luang.

“Banyak waktu, yang biasanya tidak perhaikan (penawaran) WA jadi cek. Jadi bisa ke-klik itu penipuan,” ungkap dia.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...