Home Ideologi Penegakan Hukum Terhadap Terduga Teroris oleh Densus 88: Upaya Pencegahan Radikalisme dan...

Penegakan Hukum Terhadap Terduga Teroris oleh Densus 88: Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

0

Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap tiga terduga teroris melalui operasi bersama yang melibatkan Densus 88 Anti Teror dan Satbrimobda Polda Jawa Tengah. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya upaya persiapan aksi teror. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai senjata tajam, busur beserta anak panah, alat olahraga, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk latihan.

Selain itu, petugas juga menemukan 30 buku yang berisi materi jihad dengan indikasi yang mengarah pada radikalisme, beberapa alat komunikasi, dan sejumlah spanduk yang mengandung propaganda radikal. Barang-barang ini diyakini menjadi sarana yang digunakan untuk menyebarkan narasi provokasi dan radikalisme, terutama melalui media sosial.

Operasi penegakan hukum ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center (NII Crisis Center). Ken menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah tegas yang diambil oleh Densus 88 dalam upaya memberantas radikalisme dan mencegah tindakan terorisme yang dapat mengganggu stabilitas negara dan merusak persatuan bangsa.

Densus 88 terus berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap jaringan teroris yang berpotensi membahayakan keamanan negara. Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang intensif, diharapkan berbagai upaya propaganda radikal dan aksi terorisme dapat dicegah sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan tentram. Upaya Densus 88 ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional dari ancaman ideologi ekstrem yang berpotensi merusak integritas bangsa.

No comments

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version