KPK Periksa Cak Imin Jelang Pemilu

Date:

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan kewarasan demokrasi harus dijaga dan hukum tidak boleh jadi instrumen politik. Pernyataan Masinton ini menanggapi pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi dalam korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012. Pemanggilan ini hanya beberapa hari setelah deklarasi pasangan capres Anies Baswedan dan cawapres Cak Imin. 

“Kita harus menjaga kewarasan demokrasi. Hukum tidak boleh jadi alat politik kita harus jaga, hukum tidak boleh jadi instrumen politik, hukum harus berkepastian dan kemanfaatan,” ujar Masinton dalam acara diskusi OTW 2024 yang diselenggarakan oleh Survei KedaiKOPI pada Kamis 7 September 2023.

Ia menyebut agak heran dengan pemanggilan Cak Imin. Meski demikian, ia memastikan bukan menjadi pendukung siapapun.
“Saya bukan bermaksud membela siapapun, namun ini lucu. Kasus sudah cukup lama dan terkait pengadaan barang, namun dibuka kembali sekarang saat jelang pemilu,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan ketidakpastian hukum nantinya akan berdampak besar terutama soal pandangan investor terhadap Indonesia. Pandangan buruk tersebut bisa mengurangi minat investor menanamkan modal di negara ini.

Advertisement

Sebelumnya, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 5 jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cak Imin keluar dari Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik KPK mendalami keterangannya seputar kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi tahun 2012 silam. 

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insyaallah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, sudah saya jelaskan,” kata Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Kamis 7 September 2023. 

Namun begitu, Cak Imin tidak menjelaskan secara detail berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dan apa saja keterangan yang digali terhadap dirinya. 

“Saya kira keterangan lebih detil tanya para penyidik KPK. Saya cukup sekian menjelaskan bahwa semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan semua kasus korupsi. Terima kasih,” kata Cak Imin. 

Cak Imin diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2012 silam. Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Kasus yang menyeret nama Cak Imin ini merupakan tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Peristiwa korupsi itu terjadi di tahun 2012.

Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam. Namun dalam sejumlah kesempatan, Cak Imin membantahnya. 

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.  

Kedua pejabat Kemenakertrans (kini Kemnaker) itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian. 

Operasi itu digelar pada 25 Agustus, lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.

Tanggapan Firli

Adapun Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus di Kemenaker murni dalam rangka penegakan hukum. Hal tersebut ditegaskan Firli usai membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah.

“Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain,” tegas Firli Bahuri di Palangka Raya, Kamis 7 September 2023.

Firli menyampaikan, upaya yang dilakukan KPK adalah proses hukum. KPK, kata dia, menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...