Home Politik Kampanye di Kampus Diperbolehkan

Kampanye di Kampus Diperbolehkan

0

Komisioner Komisi Pemilihan Umum () August Melasz mengatakan, kampanye pemilihan umum (pemilu) di lingkungan kampus perguruan tinggi diperuntukkan bagi sivitas akademika.

Dia menegaskan, aparatur sipil negara () tidak boleh mengikuti kampanye di dalam kampus.

Menurut August, hal tersebut sesuai dengan aturan undang-undang (UU) bahwa tidak boleh diikuti ASN.

“Yang pasti () hanya Sabtu dan Minggu, hanya untuk sivitas akademika kecuali ASN. Dia (dosen) ASN tidak bisa sama sekali. Di PTN ya ASN tetap harus nurut aturan UU sebab dia tidak boleh ikut,” ujar August

Selain itu, saat kampanye dilakukan di kampus kondisi luar gedung atau lokasi kampanye harus steril dari atribut kampanye.

KPU menyarankan agar pelaksanaan kampanye di kampus sebisa mungkin digelar di tempat atau sarana yang tertutup.

“Atau sarana adalah gedung serba guna yang biasa disewakan untuk umum. Kalau masalah metode kan tatap muka dan pertemuan terbatas, apakah dikemas secara dialog atau talkshow itu monggo saja tak ada soal,” jelas August.

Dia pun berpesan kepada mahasiswa agar dapat memanfaatkan kampanya di kampus untuk mencari tahu visi, misi dan program bara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mendatang.

Sebab kampanye di kampus memang bertujuan memberikan kesempatan agar mahasiswa mengenal para capres dan cawapres .

Adapun ketentuan diperbolehkannya kampanye di kampus telah dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU () Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang .

Menurut August, draf tersebut sudah diuji publik pada Senin (4/9/2023) dan dan mendapat masukan dari lembaga negara maupun pemerhati pendidikan.

August menambahkan, kampanye mendatang tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah.

“(Kampanye) hanya boleh di kampus. Tidak boleh di sekolah,” tuturnya.

Untuk diketahui, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut 2024.

Larangan ini diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.

Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

No comments

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version