WPLO minta PBB Tanggung Jawab Proses Penyerahan Papua ke Indonesia, Ini Kata Steve Mara

Date:

Dalam sidang PBB yang dilaksanakan 15-26 April 2024 di New York Amerika serikat lalu, perwakilan West Papua Liberation Organization (WPLO) John Anari meminta PBB ikut campur membebaskan Papua dari Indonesia.  

Jhon Anari mengatakan bahwa PBB harus bertanggung jawab atas perbuatan PBB yang mangambil alih Papua pada saat Belanda melepaskan Papua untuk menjadi negara sendiri namun PBB menyerahkan Papua kepada Indonesia pada tanggal 01 MEI 1963 melalui United Nation Temporary Executive Authority (UNTEA).

Sebelumnya juga Jhon Anari juga mempertanyakan keabsahan resolusi 2504 yang menurutnya resolusi 2504 tersebut lahir dari proses yang cacat karena proses Penentuan Pendapat Rakyat yang tidak melibatkan seluruh masyarakat Papua pada tahun 1969. 

Menanggapi pernyataan dari John Anari perwakilan WPLO tersebut, Steve Mara ketua Melanesian Youth Diplomacy Forum (MYDIF) menyampaikan bahwa prosesAact of Free Choice yang dilakukan pada tahun 1969 adalah proses yang sah karena telah memperhatikan berbagai prinsip internasional. 

Proses dari penunjukan perwakilan PBB pada tanggal 01 april 1968, Ortiz Sanz ditunjuk sebagai UN Representative for West Irian (UNRWI). Ortiz tiba di Indonesia pada tanggl 12 agustus 1968 dan melakukan perjalan bersama ketiga stafnya selama 10 hari lalu tiba ditanah Papua pada tanggal 23 agustus 1968. Proses berjalan, hingga 30 Mei 1969 UNRWI menerima jadwal pelaksanaan PEPERA tersebut. 

Proses PEPERA ini berjalan semenjak tanggal 14 juli 1969 di Merauke, 17 Juli 1969 di Wamena, 19 Juli 1969 di Nabire, 23 Juli 1969  di Fak-fak, 26 Juli 1969 di Sorong, 29 Juli 1969 di Manokwari, 31 Juli di Biak, dan selesai di Jayapura pada tanggal 02 Agustus 1969. PEPERA dilaksanakan di 8 daerah di kabupaten Kota dengan hasil 1.025 orang yang menghadiri PEPERA tersebut menghendaki untuk tetap bersama Indonesia.

18 Agustus 1969, Ortiz Sanz meninggalkan Indonesia dan melaporkan laporannya di sidang umum pada tanggal 06 November 1969, dan pada tanggal 19 November 1969, resolusi Papua tentang Papua tetap menjadi bagian integral dalam bingkai NKRI yang dibahas didalam sidang umum PBB disetujui oleh 84 negara. 

Lanjut Steve Mara, perlu dipahami bahwa PBB ini adalah badan antar pemerintah dan semua resolusi yang diajukan atau yang mau digugurkan harus dan hanya diusulkan oleh negara atau kelompok negara, permintaan WPLO kepada Majelis Umum PBB diluar konteks tersebut, karena Berdasarkan aturan-aturan prosedur Sidang Majelis Umum PBB, Individu atau kelompok individu tidak punya hak inisiatif dan hal ini sudah secara konsisten diterapkan disistem PBB.

Agar tidak gagal paham, saya sarankan kelompok WPLO dapat membaca Rules of Prosedurs of the General Assembly, dokumen bernomor A/520/Rev. 17.  Adapun inisiatif yang diajukan negara atau kelompok negara sebelumnya harus disetujui oleh sebuah komite (General Committee/GC) untuk dapat tidaknya dibahas didalam salah satu dari 6 Komite Sidang Majelis Umum PBB. Jika tidak disetujui, tidak mungkin menjadi agenda Sidang, apalagi inisiatif dan upaya yang dilakukan itu dinilai menganggu kedaulatan dan integritas negara.

Selanjutnya mengenai pertanggung jawaban yang diminta oleh WPLO kepada PBB terkait proses penyerahan Papua ke Indonesia pada tahun 1963, proses pertanggung jawaban PBB itu sudah dilakukan melalui pelaksanaan Act Of Free Choice tahun 1969 tersebut, dan hasilnya sudah jelas bahwa Papua telah menjadi bagian integral dari Indonesia berdasarkan pilihan orang Papua sendiri.  

Steve menegaskan, jadi tidak ada lagi pertanggung jawaban yang harus dilakukan oleh PBB terkait dengan masalah kedaulatan Indonesia, hal itu sudah selesai pada tahun 1969. 

Kita juga harus ingat bahwa PBB sekalipun tidak bisa melakukan intervensi terhadap kedaulatan negara, karena itu ada prinsip internasionalnya yaitu Non-intervention. Kecuali, masyarakat dari daerah yang mau diintervensi oleh negara atau PBB tersebut sudah tidak memberikan Legitimasi terhadap pemerintahnya. Sedangkan kenyataan hari ini, masyarakat Papua memberikan legitimasi kuat kepada negara, berkarya dalam berbagai bidang dan turut serta membangun dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara. 

Jadi proses untuk mempersalahkan masa lalu saya pikir sudah tidak perlu dibahas lagi, sekarang saatnya para pemimpin Papua, senior-senior saya yang ada didalam dan luar negeri, mari bagi ilmu yang baik, kasih semangat generasi muda Papua untuk mempersiapkan diri dan menjaga diri dari setiap ancaman yang akan datang, kita dukung pemerintah kita, agar kita bisa melihat Papua yang damai dan sejahtera. Ujar, Steve Mara. 

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...