UU Cipta Kerja Permudah Generasi Milenial dalam Membangun Usaha

Date:

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop bersama sejumlah aktivis mahasiswa dari berbagi kampus di Sumatera Barat.

Kegiatan yang bertemakan “Peran dan Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja bagi Generasi Muda” ini dilaksanakan di Convention Hall, Kampus Universitas Andalas (UNAND) Limau Manis.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arief Budimanta mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak hanya ditujukan kepada pelaku ekonomi, namun juga kepada generasi muda atau mahasiswa.

“Jadi tujuannya, agar generasi muda yang diproyeksikan sebagai bagian dari bonus demografi mendapatkan berbagai kesempatan, salah satunya terkait penciptaan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, materi Undang-Undang Cipta Kerja yang disosialisasikan tersebut juga diharapkan memberikan pemahaman terhadap mahasiswa untuk mendapatkan suatu ekosistem wirausaha yang baik.

“Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja ini dalam rangka membangun ekonomi yang inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Kemudian kata dia, salah satu dari ciri Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ialah penciptaan lapangan kerja (job creation). Hal itu hanya dapat terjadi apabila ada aktivitas ekonomi berkelanjutan yang dilakukan golongan usaha. Baik dari sektor pemerintah, swasta maupun koperasi.

Sementara itu Rektor Unand, Prof Dr Yuliandri menjelaskan, keberadaan UU Cipta Kerja memberikan peluang kemudahan berusaha.

Dengan demikian akan menjadi lebih besar kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi generasi muda.

“Ini menjadi solusi terhadap permasalahan dengan memperbaiki iklim investasi, mempermudah birokrasi dan menyerap tenaga kerja nasional seluas-luasnya,” sebut Prof Yuliandri.

Ia menjelaskan keberadaan UU Cipta Kerja sebagai salah satu bentuk peraturan Perundang-perundangan, yang dalam pembentukannya menggunakan metode Omnibus Law

“Dasar metode omnibus telah diakomodir dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Sebagai unsur civitas akademika (dosen dan mahasiswa), sebut Yuliandri, dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus ini dapat menjadi bahan kajian yang penting, terutama dari sisi keilmuan.

“Secara substansi, maka pilihan terhadap pembentukan suatu UU dengan metode omnibus, akan berperan dan tentu akan bermanfaat dalam mengantisipasi serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” kata dia. 

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...