Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Pastikan Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional

Date:

Seluruh masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dalam waktu dekat. Rencananya, Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau momen pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional.  

“14 Februari 2024 hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).  

Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  

Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024.  

“Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada,” paparnya. 

Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri.  

Dengan demikian, pemilih yang akan melakukan pencoblosan di luar negeri masih tetap beraktivitas seperti biasanya.  

“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu.  

Tak hanya alasan konstitusional, menurut Betty, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi. Sebab, pemilih memiliki waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan.  

“Alasan konstitusional untuk memutuskan. Selain itu, agar masyarakat Indonesia dapat memberikan surat suaranya dengan optimal,” ujarnya.  

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro juga berharap, penetapan hari libur nasional pada hari-H Pemilu semakin meningkatkan partisipasi publik pada Pemilu 2024 mendatang.  

“Ketika pemerintah menempuh kebijakan 14 Februari yang kebetulan jatuh pada Rabu untuk meliburkan, saya rasa itu bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” tutur Agung, dikutip dari laman DPR.  

“Karena betapa pun, ini adalah pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan secara serentak ya,” sambungnya.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...