Putusan MK Sebagai Titik Balik Persatuan Rakyat Indonesia Pasca Pemilu

Date:

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang di ajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. 

Dalam pembacaan putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak keseluruhan permohonan yg di ajukan oleh pasangan calon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud akan tetapi terdapat tiga hakim konstitusi dalam hal ini Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

Dalam pembacaan putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa KPU dalam hal ini selaku termohon telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan hukum dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengubah syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Pada dasarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan gibran sebagai Calon Wakil Presiden adalah sah, kalau kita menengok sedikit ke belakang dari awal tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, bahkan para pihak (calon Presiden dan Wakil Presiden) bersama-sama mengikuti debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti setelah selesai Pemilu baru di permasalahkan Prosesnya, hal ini sebenarnya cukup membuat bingung. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yg menolak keseluruhan Permohonan pemohon layak untuk diapresiasi sebab hal ini akan menyelesaikan polemik pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kita juga berharap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan mengakhiri perpecahan di tubuh para pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu sendiri, pada saat mengikuti (menonton) setiap tahapan proses persidangan saya secara pribadi cukup yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak keseluruhan permohonan yang di ajukan oleh pemohon dalam hal ini pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut

03 Ganjar-Mahfud hal ini cukup beralasan salah satunya adalah karena melihat permohonan pemohon itu sendiri yaitu mengadakan pemilu ulang tanpa di ikuti oleh calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran yang dalam hal ini mempersoalkan proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden karena menurut hemat saya adalah salah kamar. 

Setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil presiden, kita semua beharap bahwa polemik mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden akan berakhir karena Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hanya tinggal menunggu waktu pelantikan saja, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini pula diharapkan menjadi akhir dari polemik Gibran anak haram konstitusi karena Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri tidak mendiskualifikasi gibran sebab proses penetapannya sebagai calon Wakil Presiden telah sesuai dengan ketentuan aturan yg berlaku, serta menyelesaikan polemik tentang keterlibatan Presiden Joko Widodo (Cawe-Cawe) dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan melakukan bagi-bagi bansos dan lain sebagainya. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sudah seharusnya menjadi titik balik persatuan rakyat indonesia setelah sebelumnya terpecah menjadi pendukung masing-masing pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karenanya semua pihak harus legowo dan menerima realitas politik hari ini dimana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Prabowo-Gibran telah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dan hanya tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden saja, sebagai warga negara yg baik mari tetap menjaga persatuan, Perbedaan pandangan politik menjadi hal yang wajar dalam setiap kontestasi pemilu tetapi jangan sampai merusak persatuan, mari kita dukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran berdasarkan suara rakyat melalui pemilu.

*) Mujais Yudian, S.H.,M.H, Pengamat Hukum

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...