Home Blog Prajurit TNI Tidak Akan Ambil Alih Pekerjaan Sipil

    Prajurit TNI Tidak Akan Ambil Alih Pekerjaan Sipil

    0


    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.

    Meski sudah disahkan, UU TNI masih menuai polemik di masyarakat. Poin yang disorot berkaitan dengan penempatan perwira atau prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil.

    Merespons hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho buka suara. Ali memastikan bahwa prajurit aktif tidak akan ambil alih pekerjaan sipil.   

    Contohnya jabatan Jampidmil di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kehadiran Jampidmil berperan sebagai penghubung antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI dalam upaya peningkatan koordinasi dan pengendalian untuk penanganan perkara koneksitas. 

    “Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer ini kan ada berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang mana undang-undang itu mengatur atau mengubah undang-undang sebelumnya Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di pasal 24 ayat (3),” kata Ali dalam tayangan Selamat Pagi IndonesiaMetro TV, Kamis, 27 Maret 2025. 

    Ali menjelaskan bahwa jabatan Jampidmil sudah ada dari sejak 2021. Hal ini mengacu pada Perpres No. 15 Tahun 2021 tentang perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 

    Ada dua tugas utama Jampidmil. Dua tugas itu, yakni koordinasi penuntutan yang dilakukan oleh Oditur Militer dan penanganan perkara koneksitas.

    “Selama ini banyak perkara-perkara koneksitas yang sudah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” ujar Ali. 

    No comments

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version