‘’Banyak yang kena judi online adalah orang-orang berpenghasilan rendah, yang mencoba. Jadi kita harus benar-benar untuk berantas’’ Prabowo Subianto
Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. Celakanya lagi dalam kondisi semua masyarakat melek teknologi digital, infiltrasi judi online menjadi menglobal tanpa batas dan territorial suatu negara. Sehingga semua masyarakat sangat rentan masuk dalam pusaran judi online.
Pemerintah dalam mensikapi fenomena ini sudah memiliki payung hukum tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataannya penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu adanya ketentuan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan melalui penuntut umum meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
Harapan keuntungan yang besar dengan usaha yang kecil begitu menggiurkan, walau sebenarnya lebih banyak kerugian yang dialami oleh para pemain judi online. Faktor kejenuhan dan kurangnya pemahaman agama menjadi salah satu faktor penyebab pecandu judi. Perlu adanya sosialisasi hukum dan siraman rohani untuk menangkalnya, khususnya para generasi muda.
Judi online telah menjadi Ancaman Nasional bangsa Indonesia, dapat kita bayangkan ketika generasi emas Indonesia sudah saat ini menjadi Pecandu Judi Online tentunya tidak ada harapan untuk bangsa ini menjadi kuat dan berkualitas kedepannya. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung Gerakan Moral yang dicanangkan Presiden Prabowo untuk Membasmi Judi Online.
Sangat menarik apa yang dikatakan Presiden Prabowo bahwa banyak yang kena adalah orang-orang berpenghasilan rendah, yang mencoba. Jadi kita harus benar-benar mencoba untuk berantas. Mari kita bersama-sama pemerintahan baru untuk berpartisipasi melakukan perang terhadap judi online dan terus memberikan literasi serta edukasi ke masyarakat untuk tidak tergiur dengan permainan judi online.