Peran Aktif Masyarakat  dalam Pemilu 2024

Date:

Pesta demokrasi pada tahun politik 2024 tampaknya akan terasa berbeda dengan sebelumnya, karena pada pesta demokrasi saat ini pemilih didominasi oleh pemilih muda. Pemilih ini tentu perlu mendapat perhatian dari partai politik agar bisa memenangkan kontestasi Pemilu 2024.

Masyarakat terutama mahasiswa juga dituntut untuk memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum yang jujur, terbuka dan berintegritas. Apalagi suara milenial pada pesta demokrasi kali ini sangat mendominasi

Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU pada Juli 2023, 52 persen pemilih 2024 merupakan pemilih muda. Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa, dan pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,7 persen atau sekitar 42,4 juta jiwa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, juga mencatat DPT untuk Pemilu 2024 terdapat 1.393.282 orang yang didominasi pemilih kategori usia milenial, yakni sebesar 36,0 persen.

Hasil rekapitulasi dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024, pemilih milenial paling banyak, yakni mencapai 36 persen atau 501.188 pemilihan. Kategori pemilih umur milenial ini kelahiran pada tahun 1981 hingga 1996.

Sedangkan pemilih terbanyak berikutnya adalah kategori Gen X yaitu kelahiran 1965 hingga 1980. Untuk kategori Gen X jumlahnya ada 415.523 atau 29,8 persen dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU Depok.

Kemudian posisi pemilih terbanyak ketiga kategori usia Gen Z jumlahnya sebesar 294.21 pemilih. Disusul usia Gen Z kelahiran 1997 hingga 2012 terdapat 294.21 pemilih atau 21, 1 persen.

Sementara itu, pemilih tetap di Pemilu 2024 Kota Depok kategori umur “baby boomer” kelahiran 1946 sampai 1964 mencapai 168.709 atau 12,1 persen, usia kategori “pre boomer” kelahiran sebelum 1945 sebanyak 13.845 atau 1,0 persen Selain itu, KPU Depok juga menetapkan pemilih disabilitas sebanyak 4,316 atau 0,31 persen.

Pada Pemilu 2024 KPU Depok menyediakan 5.570 TPS tersebar di 63 kelurahan dan 11 Kecamatan.

Partisipasi aktif kepada seluruh pemilih, utamanya para pemilih muda, termasuk mahasiswa. Suara mereka yang akan mendominasi jumlah pemilih pada Pemilu 2024.

Partisipasi publik terutama mahasiswa sebagai agen perubahan ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Mahasiswa sebagai pemilih muda yang terdidik harus memiliki informasi dan dapat berkomunikasi dengan badan-badan penyelenggara pemilu untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci tentang kepemiluan, capres cawapres dan juga para calon anggota legislatif.

Kendati sangat akrab dengan dunia digital, pengetahuan mahasiswa terkait pemilu dan rekam jejak para calon presiden maupun calon legislatif masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa tentang pesta demokrasi berikut aturan main dan pihak yang terlibat di dalamnya, perlu terus didorong. 

Jadi seluruh elemen masyarakat semestinya mengetahui, mengenal dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai mandat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

Menurut Guru Besar Komunikasi UI yang juga mantan Pejabat Pengelola Informasi Publik Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Prof Dr Ibnu Hamad M.Pd, informasi-informasi terkait pemilu sudah tersedia, namun kesadaran mahasiswa untuk mengakses informasi tersebut melalui situs web KPU masih perlu ditingkatkan. Setiap suara yang diberikan sangat menentukan masa depan Indonesia.

Selain perlu mengetahui informasi terkait pemilu dan menjadi pemilih, mahasiswa juga diharapkan bisa mengambil peran langsung pada pusaran penyelenggaraan pemilu dengan menjadi petugas pemilu.

Mahasiswa punya integritas yang memadai untuk terlibat memungut suara publik dan menjaga kemurnian suara pemilih supaya tidak rentan dicurangi praktik manipulatif.

Walaupun partisipasi masyarakat Indonesia dalam pemilu selalu tinggi, suara pemilih kerap kali tidak bermakna. Alasannya, banyaknya tata-cara pencoblosan yang tidak sah dan mengandung kecurangan, di antaranya adanya praktik jual-beli suara, penggelembungan suara, hingga mengubah hasil rekapitulasi suara.

Untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan, mahasiswa perlu mengawal suaranya sendiri secara bertanggung jawab dan mengetahui ke mana harus melapor jika menyaksikan tindak kecurangan.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...