Home Ekonomi Pemprov Papua Tengah Bentuk 4 Satgas Percepatan Kesejahteraan

Pemprov Papua Tengah Bentuk 4 Satgas Percepatan Kesejahteraan

0

Pemerintah Provinsi Papua Tengah membentuk 4 Satuan Tugas (Satgas) guna mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk mengatakan pembentukan 4 Satgas ini merupakan tindak lajut dari program prioritas pemerintah pusat dalam rangka pengentasan kemiskinan esktrem, stunting, inflasi di daerah dan pengangguran. “Pemprov Papua Tengah komit menindaklanjuti program prioritas pemerintah pusat,”katanya.

Empat Satgas yang dibentuk antara lain, Satgas Penanganan Stunting, Satgas Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Satgas Inflasi dan Satgas Penanganan Pengagguran.

Menurut Ribka Haluk, regulasi pembentukan 4 Satgas ini sedang disiapkan termasuk personil yang akan ditempatkan dalam tim dan termasuk kebutuhannya. “Kami sedang menyiapkan regulasi terkait pembentukan Satgas,” ungkap Ribka Haluk

Ribka mengaku telah memerintahkan Sekertaris Daerah (Sekda) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Tengah untuk menyiapkan tim teknis dalam Satgas ini.

“Tim Satgas akan dilengkapi pakaian seragam sehingga mudah dikenali masyarakat saat turun ke lapangan,”ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini data stunting di Papua Tengah mencapai 2.671 orang. Belum termasuk Intan Jaya dan Dogiyai yang belum memiliki data riil.

“Untuk penanganan stunting ini, kita libatkan anak-anak muda yang pengangguran dalam Satgas ini agar mengurangi angka pengangguran yang datanya saat ini berjumlah 5 ribu,” ungkap Gubernur Ribka.

Data BKKBN jumlah masyarakat di Papua Tengah dengan kondisi miskin ekstrem sebanyak 169.538 orang, sehingga diharapkan Satgas harus mampu menurunkan angka tersebut.

“Nanti jumlah satgas sekitar 200 orang yang akan bekerja keras 3 bulan kedepan. Satgas akan di isi ASN sebagai intansi teknis dan melibatkan anak-anak yang belum bekerja dan elemen masyarakat lainnya,” pungkasnya.

No comments

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version