Home Blog Pemerintah Gunakan Soft Approach Bebaskan Pilot Susi Air

    Pemerintah Gunakan Soft Approach Bebaskan Pilot Susi Air

    0

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan, hingga saat ini aparat keamanan masih menghindari upaya represif untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Merthens.

    Sang pilot sudah disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya selama 10 bulan. Menurut dia, upaya bersenjata bukan solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.

    “Terus kami melaksanakan diplomasi, kami hindari ada letusan senjata satu pun,” ujarnya saat bersama Kapolri Jenderal Setyo Sigit Prabowo mendatangi lokasi bakti sosial TNI-Polri di Mako Lantamal Jayapura, Papua.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nduga, Papua Pegunungan, masih dianggap memiliki peran paling penting untuk membebaskan pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut. Agus menyampaikan bahwa pendekatan kekeluargaan merupakan langkah terbaik untuk bisa membujuk Egianus Kogoya melepaskan Philip.

    “Ya tadi itu kami menggunakan soft approach kemudian penggunaan diplomasi lewat Forkopimpda yang ada di wilayah tersebut,” kata dia.

    Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kembai menekankan bahwa belum ada batas waktu untuk upaya negosiasi sehingga semua pihak diminta terus bersabar.

    “Kalau pilot yang disandera, Kepolisian memberikan keluasan bagi keluarga dan beberapa tokoh serta pemerintah untuk bisa melakukan negosiasi ke dalam,” kata dia. Menurutnya, para negosiator diberikan ruang dan waktu seluas-luasnya untuk membujuk Egianus Kogoya melepaskan Philip, walau penyanderaan sudah berlangsung 10 bulan.

    Ia menjelaskan, untuk melakukan negosiasi, diperlukan kesabaran karena medan yang harus ditempuh cukup sulit dan tidak mudah untuk membuka ruang komunikasi dengan Egianus.

    “Jadi pada prinsipnya kami menunggu hasil dan tidak perlu tergesa-gesa. Biarkan semua bekerja, tinggal tunggu waktunya saja,” kata Fakhiri.

    No comments

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version