Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mewanti-wanti personel TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam setiap proses tahapan Pilkada 2024.
Hadi menegaskan sikap dan perilaku netral perlu ditunjukkan ASN, TNI, dan Polri agar tidak terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang dapat memengaruhi legitimasi masyarakat pada hasil pemilu.
Mantan Panglima TNI ini mengingatkan jika ASN, TNI-Polri tidak netral dalam Pilkada serentak 2024, tentunya kualitas demokrasi akan terganggu.
Legitimasi masyarakat sudah pasti bakal menurun terhadap hasil pemilu, pemerintah, maupun kepada penyelenggara pemilu.
“Saya kembali mengingatkan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri, dalam menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) harus bersifat netral dan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Hadi juga menjelaskan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di tengah tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 harus menjadi perhatian bagi personel TNI-Polri maupun ASN.
Beberapa faktor pemicu gangguan Kamtibmas yakni, keberpihakan penyelenggara yang tentunya tidak taat regulasi atau keberpihakan aparat keamanan kepada salah satu paslon bisa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kemudian gangguan keamanan di salah satu daerah yang menimbulkan situasi yang tidak kondusif, dapat mengancam penyelenggara pilkada dan membuat pilkada tidak dapat berjalan dengan baik, bahkan bisa tertunda.
Selanjutnya politik identitas dan uang, provokasi melalui media sosial, ujaran kebencian atau hate speech hingga beredarnya berita bohong, adalah tantangan lainnya yang akan dihadapi dalam tahapan Pilkada.
Untuk itu sinergitas seluruh komponen bangsa dan negara dalam menjaga stabilitas politik, hukum dan keamanan, adalah hal yang sangat penting.
Sebab, ketika ada masalah dalam stabilitas polhukam tentunya akan memengaruhi tahapan Pilkada 2024.
Peran intelijen dalam mencegah potensi ancaman keamanan perlu terus dimatangkan dengan perencanaan, latihan, pengumpulan bahan keterangan, dan penggalangan informasi dengan hati-hati dan cermat.
Apalagi kekuatan personel TNI-Polri untuk mengamankan dan mengawal tahapan Pilkada serentak 2024 sudah terbagi rata.
Sehingga tidak mungkin minta bantuan dari wilayah lain. Seandainya bisa dibantu, tidak bisa cepat karena keterbatasan transportasi.
“Pilkada Tahun 2024 dilaksanakan serentak, back up pengamanan oleh TNI-Polri akan berkurang, sehingga perkiraan intelijen harus tajam dan akurat untuk mengantisipasi kemungkinan konflik yang akan terjadi dan berimplikasi kontingensi,” ujar Hadi.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tahapan Pilkada serentak 2024 dimulai pada 5 Mei 2024.
Pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 merupakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Penelitian pasangan calon, 27 Agustus sampai 21 September 2024. Penetapan pasangan calon dimuali 22 September hingga 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye, 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pelaksanaan Pemungutan Suara para 27 November 2024 dilaksanakan di 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.