Meningkatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Date:

Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib bersikap netral dalam pemilihan umum (pemilu). Mereka dilarang berpihak kepada salah satu calon dalam pemilu—baik pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik—. Larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia(UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

Jelang Pemilu 2024 yang digelar beberapa pekan lagi, netralitas ASN, TNI, dan Polri menjadi perhatian publik. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10.000 kasus. Prediksi jumlah ini naik lima kali lipat dibandingkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tahun 2020.

“Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksi dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020,” kata Agus dilansir dari Antara. Ia mengatakan bahwa angka tersebut hasil perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah. Namun, saat itu tercatat pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi mencapai 2.304 kasus.

Mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah, angka tersebut diprediksi meningkat tajam hingga lima kali lipat. Hal ini dengan mempertimbangkan tingkatan pemilihan yang lebih kompleks mulai dari pemilihan legislatif hingga eksekutif. “Saat itu yang mengadakan hanya 270 daerah, sementara tahun ini kan ada pileg, pilpres, kemudian pemilihan DPD, pemilihan daerah serentak di 548 daerah,” kata Agus lagi.

Ia menduga potensi pelanggaran netralitas akan lebih besar terjadi di sepuluh daerah. Semuanya telah masuk dalam kategori rawan pelanggaran netralitas. “Potensinya tadi petanya ada 10 kabupaten/kota terbesar. Mulai dari Purbalingga kalau di tingkat kabupaten, kemudian tingkat provinsi ada Sulawesi Tenggara, itu daerah yang akan kita pantau terus,” Agus menambahkan.

Norma netralitas itu berlaku sepanjang ASN, TNI, dan Polri masih aktif berdinas di lembaganya. Ketiganya dilarang menggunakan atribut partai politik dan sebagainya. ASN, TNI, dan Polri yang ingin ikut berkompetisi dalam pemilu—baik pilpres, pileg, maupun pilkada—harus melepaskan diri dari atribut dinas.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...