KPU Tingkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Date:

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya memiliki fokus utama untuk meningkatkan partisipasi difabel pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

“Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih, kami juga memiliki concern terhadap hak-hak disabilitas,” kata Idham dalam acara “Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024” di Jakarta, Jumat.

Selain itu, lanjut Idham, KPU RI juga telah meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari kelompok disabilitas.

Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas juga diatur mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi difabel.

“Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih (kelompok) disabilitas, yang di mana difabel punya hak yang sama,” jelas Idham.

Sebelumnya, Idham juga meminta kepada tim kampanye tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ikut menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas dalam memikat pemilih pada Pilpres 2024.

“Kami berharap pasangan calon ini, materi kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks Braille,” katanya.

Menurut Idham, pemilu bukan hanya persoalan meraih suara sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus memperhatikan isu-isu hak asasi manusia (HAM) terutama dari kelompok rentan termasuk difabel.

KPU RI mencatat jumlah difabel pemilih pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 1.101.178 pemilih, yang terdiri atas 55.421 penyandang disabilitas intelektual; 264.594 penyandang disabilitas mental; 482.414 penyandang disabilitas fisik; 298.749 penyandang disabilitas sensorik, yakni 126.880 sensorik wicara, 52.526 sensorik rungu, dan 119.343 sensorik netra.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...