Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, hampir setiap pemilihan kepala negara tak luput dari kesungguhan meneropong apa komitmen yang diberikan oleh calon kepala negara untuk memberantas korupsi.
Pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan perjalanan panjang yang penuh tantangan. Setiap pemimpin memiliki komitmen dan pendekatan yang berbeda dalam menghadapi masalah ini.
Komitmen kepemerintahan sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo seakan tak semudah diucapkan, karena komitmen pemberantasan korupsi memang berat untuk dilakukan. Berbagai upaya pemberantasan korupsi dicanangkan di setiap periode pemerintahan negara ini.
Beberapa referensi menyatakan bahwa pemberantasan korupsi secara yuridis baru dimulai pada tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Peraturan yang dikenal dengan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
Orde Baru pada tahun 1998 membuka era reformasi yang penuh harapan. Masyarakat menuntut pemerintahan yang bersih dan transparan. Berbagai lembaga antikorupsi didirikan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhyono, upaya pemberantasan korupsi terus ditingkatkan. KPK semakin aktif melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi besar termasuk Penerbitan UU No. 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan amanat UU No. 30/2002.
Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui reformasi birokrasi dan pembangunan sistem pemerintahan yang transparan. Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan antara lain adalah penguatan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengembangan e-government.
Kini, di pemerintahan yang baru era Presiden Prabowo Subianto, komitmen pemberantasan korupsi juga diteruskan dan menjadi salah satu misi yang tertuang pada Asta Cita poin ke 7 yaitu “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.