Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Profesor Doktor Gunawan Sumodiningrat menganalogikan misi besar Undang-Undang Cipta Kerja untuk menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup, yakni mencapai kebahagiaan.
“Filosofi tujuan hidup itu sederhana, ingin bahagia,” ujarnya dalam Focus Group Discussion “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” yang digelar oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama dengan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Prof. Gunawan, manusia dapat meraih kebahagian jika hidupnya nyaman. Pondasi kenyamanan yakni tidak lapar. Agar tidak lapar, maka orang harus bekerja. Untuk bekerja, dibutuhkan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja.
Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan birokrasi, sehingga mempermudah perizinan berusaha. Kemudahan izin usaha akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja.
Sebagai salah satu kalangan akademisi yang terlibat dalam pembuatan UU Cipta Kerja, Prof. Gunawan mengakui sejumlah pihak menentang kehadiran regulasi ini karena belum paham tujuan utamanya, yakni mengentaskan kemiskinan.
“Karena itu, harus berubah dulu mindset-nya. Bahwa, manusia itu kalau ingin mencapai bahagia ya harus mampu menghidupi dirinya sendiri, harus bekerja agar dapat makan, dapat mencapai kesejahteraan,” ujarnya.
Namun, sebuah usaha yang menghasilkan lapangan kerja tidak dapat bergerak sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak, karena itulah kemitraan menjadi kunci utama mencapai target UU Cipta Kerja.
Prof. Gunawan menuturkan, upaya mengubah paradigma ini ia jalankan saat berbicara di berbagai desa. Kepada warga desa, ia menjelaskan bahwa sangat penting memenuhi kebutuhan pangan secara bersama, serta memakmurkan desa.
“Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) muncul sebagai perwujudan kemitraan warga desa, sekaligus bermitra dengan banyak pihak lainnya agar produksi desa tersebut dapat dipasarkan lebih luas sehingga berujung pada peningkatan ekonomi desa,” lanjut Prof. Gunawan.
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat sejumlah pasal yang secara khusus mengatur tentang kemitraan usaha menengah besar dengan UMKM. Adapun, tujuannya untuk memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pertama, fasilitasi akses pembiayaan. Dua, pengembangan kapasitas UMKM. Tiga, akses ke pasar yang lebih luas. Empat, penyediaan sumber daya dan teknologi. Lima, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Kemitraan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun Indonesia dari desa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan,” kata Prof. Gunawan.
Senada, Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), Made Dana Tangkas menyatakan pentingnya membangun kemitraan untuk menaikkan kelas UMKM. Ia memberi contoh perusahaan otomotif Toyota dari Jepang, sebelum mendunia berasal dari bisnis UMKM.
“Raja otomotif dunia ini datangnya dari UMKM. Dari perusahaan tenun berubah menjadi perusahan otomotif. Jadi saya harap dari Batam juga muncul pelaku UMKM yang berhasil membawa produknya mendunia,” kata Made Dana.