Kasus Pembunuhan Masih Nyangkut di Komnas HAM

Date:

Istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Said Talib, Suciwati mengatakan status penetapan pelanggaran HAM berat untuk pembunuhan suaminya itu masih terkendala di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ()

Peristiwa pembunuhan 19 tahun lalu itu sudah kedaluwarsa secara pidana, tapi masih berlaku jika ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

“Dan hari ini kasusnya masih nyangkut di Komnas HAM,” kata Suciwati saat orasi dalam aksi peringatan 19 tahun pembunuhan Munir di depan Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Suci mengatakan, Komnas HAM seharusnya tidak perlu diminta untuk melanjutkan proses penetapan status pelanggaran HAM berat dalam kasus itu.

Karena memang tugas pokok dan fungsi Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 yang menetapkan sebuah kasus pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.

“Masa, menunggu 19 tahun untuk menentukan bahwa ini kasus pelanggaran HAM berat? itu aneh menurut saya,” imbuh dia.

Suci juga menyinggung tim Ad Hoc untuk proses pro justitia untuk menetapkan kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat.

“Tapi apa kabar? Apakah ada orang yang diperiksa dalangnya? Mana? Hari ini makanya kita mau pertanyakan itu ke Komnas HAM,” kata Suci.

Suci keras menyindir keberanian para komisoner Komnas HAM untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir, atau hanya mengulur waktu mencari alasan untuk melepas tanggung jawab.

“Sehingga mereka mencari alasan, pembenaran, bahwa apapun, ini masih riset lah, ini itulah. Enggak perlu belajar tinggi-tinggi kalau ilmu itu hanya dipakai untuk menipu. Mencari pembenaran untuk bahwa ini tidak ada kasus pelanggaran HAM berat,” imbuh dia.

Pembunuhan Munir

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...