Kabupaten di Papua Ini Tidak Bisa diPungut Pajak

Date:

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat tinggal satu kabupaten/kota yang belum mengkonsultasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi itu merupakan bagian dari prosedur penerapan pajak di daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dalam Pasal 98. Konsultasi untuk evaluasi ini disampaikan paling lama 3 hari sejak disetujui pemda bersama DPRD.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan seluruh daerah sebetulnya telah menyampaikan raperda ke Kemenkeu dan Kemendagri sejak Desember 2023. Namun ada satu daerah yang belum melaporkan Raperda, yakni Kabupaten Nduga.

Karena belum melaporkan Raperda sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU HKPD, maka Lydia menekankan daerah itu tidak akan bisa melaksanakan pemungutan pajak. Sebab dalam UUD 1945 Pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

“Masih ada satu di Nduga, di Papua. Dengan demikian, kabupaten itu tidak boleh melakukan pemungutan pajak, kembali UUD 1945 bahwa pemungutan pajak harus dengan UU,” kata Lydia saat ditemui di kantor pusat Kemenkeu, Jakarta, dikutip Rabu (17/1/2024).

Oleh sebab itu, bagi daerah yang belum menyampaikan aturan penerapan pengenaan pajak sesuai prosedur yang ditetapkan UU HKPD, kini tengah mengalami kekosongan hukum sebagai dasar pemungutan pajaknya.

“Ada kekosongan hukum, maka saat ini tidak boleh melakukan pemungutan. Maka ini tergantung mereka,” ucap Lydia.

Selain daerah yang belum mengajukan konsultasi evaluasi Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebetulnya ada segelintir daerah yang juga belum mengesahkan Raperdanya hasil konsultasi. Di antaranya Kota Sorong, dan Kabupaten Barito Selatan.

“Daerah memang implementasi UU baru, mereka masih agak hectic dengan kondisi-kondisi di daerah dan sampai dengan saat ini semua perda sudah dilakukan evaluasi walaupun ada yang lewat, ada sebagian kecil, contohnya Sorong dan Barito Selatan,” tutur Lydia.

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...