Kabupaten di Papua Ini Tidak Bisa diPungut Pajak

Date:

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat tinggal satu kabupaten/kota yang belum mengkonsultasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi itu merupakan bagian dari prosedur penerapan pajak di daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dalam Pasal 98. Konsultasi untuk evaluasi ini disampaikan paling lama 3 hari sejak disetujui pemda bersama DPRD.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan seluruh daerah sebetulnya telah menyampaikan raperda ke Kemenkeu dan Kemendagri sejak Desember 2023. Namun ada satu daerah yang belum melaporkan Raperda, yakni Kabupaten Nduga.

Karena belum melaporkan Raperda sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU HKPD, maka Lydia menekankan daerah itu tidak akan bisa melaksanakan pemungutan pajak. Sebab dalam UUD 1945 Pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

“Masih ada satu di Nduga, di Papua. Dengan demikian, kabupaten itu tidak boleh melakukan pemungutan pajak, kembali UUD 1945 bahwa pemungutan pajak harus dengan UU,” kata Lydia saat ditemui di kantor pusat Kemenkeu, Jakarta, dikutip Rabu (17/1/2024).

Oleh sebab itu, bagi daerah yang belum menyampaikan aturan penerapan pengenaan pajak sesuai prosedur yang ditetapkan UU HKPD, kini tengah mengalami kekosongan hukum sebagai dasar pemungutan pajaknya.

“Ada kekosongan hukum, maka saat ini tidak boleh melakukan pemungutan. Maka ini tergantung mereka,” ucap Lydia.

Selain daerah yang belum mengajukan konsultasi evaluasi Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebetulnya ada segelintir daerah yang juga belum mengesahkan Raperdanya hasil konsultasi. Di antaranya Kota Sorong, dan Kabupaten Barito Selatan.

“Daerah memang implementasi UU baru, mereka masih agak hectic dengan kondisi-kondisi di daerah dan sampai dengan saat ini semua perda sudah dilakukan evaluasi walaupun ada yang lewat, ada sebagian kecil, contohnya Sorong dan Barito Selatan,” tutur Lydia.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bulog Jadi Badan Otonom di Bawah Presiden

Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengatakan Bulog akan diubah menjadi...

Perombakan Manajemen Perum Bulog Menjadi Lembaga Dibawah Presiden

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap alasan Perum Bulog bakal...

Tingkatkan Produktivitas Pertanian Melalui Modernisasi Daerah Irigasi Rentang

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Wilayah Sungai...

Kolaborasi Pemerintah Dalam Produktivitas Pertanian Guna Mendukung Ketahanan Pangan

Dalam upaya mencapai target swasembada pangan pada tahun 2025,...