Jokowi Mulai Diadili Soal Polusi

Date:

Berdasarkan data IQAir pada pagi hari ini Kamis (7/9/2023) pukul 06.00 WIB kualitas udara di Jakarta kembali ke status tidak sehat dengan indeks kualitas udara AQI US 158 dan polutan utama PM2.5. Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 13,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Angka AQI US ini lebih tinggi dibandingkan dengan angka kualitas udara hari sebelumnya di AQI US 151.

Cuaca Jakarta pagi ini berkabut dengan suhu 25 derajat celcius, kelembapan 58%, angin 3,7 hm/h dan tekanan 1.015 mbar.

Dalam rangking kota AQI langsung dari beberapa kota di Indonesia, hari ini pukul 06.00 WIB kota Tangerang memasuki rangking pertama dalam 10 kota berpolusi buruk, bahkan urutan kedua di susul dari Tangerang Selatan.

Wilayah provinsi Banten dan Jawa Barat masih mendominasi wilayah berpolusi terburuk. Kini Jakarta masuk dalam 10 kota berpolusi paling buruk dengan urutan nomer sembilan.

Buruknya kualitas udara di wilayah Kota Tangerang Selatan dipincu oleh tingginya mobilitas transportasi di sana. Disusul masih banyak masyarakat yang membakar sampah rumah tangga sehingga memperburuk kualitas udara.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, pihaknya telah memfokuskan pemasangan alat pemantau kualitas udara di 12 titik pantau sebagai upaya pengawasan polusi.

Benyamin menambahkan pihaknya terus berupaya menekan tingkat polusi dan pencemaran udara di wilayah Tangerang Selatan, termasuk dengan menanam pohon untuk menyerap udara kotor.

Sedangkan untuk mengatasi polusi buruk di wilayah Banten, Pemerintah telah menonaktifkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yakni PLTU Suralaya 1, 2, 3 dan 4 di Cilegon, Banten.

Diketahui, PLTU Suralaya 1, 2, 3 dan 4 memiliki kapasitas sebesar 4 x 400 Mega Watt (MW) yang berlokasi di Merak, Cilegon, Banten milik anak usaha PT PLN (Persero) yakni PT Indonesia Power (IP).

Jokowi Jalani Siang Kasasi Polusi

Masalah polusi udara kini menjadi masalah serius. Dikutip dari detik.com dan CNN Indonesia, Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili gugatan polusi udara Jakarta. Penggugat adalah Melanie Soebono dkk melawan Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta. 

MA sudah menunjuk tiga hakim yakni Hakim agung Takdir Rahmadi ditunjuk menjadi ketua majelis dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Lukas Prakoso. Sementara Panitera Pengganti akan diisi Arief Sapto Nugroho.

Melanie Soebono dkk sudah menang di tingkat pertama yakni majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada September 2021. Presiden kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan (tergugat V) atas perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Para tergugat, dalam pertimbangan majelis hakim, dinyatakan telah lalai tidak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi kian memburuk.

Permohonan kasasi ini diajukan oleh Adam Hasan Saputra SH yang bertindak untuk dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu.

“Perkara kasasi nomor: 2560 K/PDT/2023 jo 374/Pdt.g/LH/2019/PN.JKT PST. Susunan majelisnya adalah KM pak TR, hakim anggota pak PW dan pak LP. PP-nya pak ASN,” ujar Juru Bicara MA hakim agung Suharto melalui pesan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Kontra memori kasasi didaftarkan oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).

Dasar hukum Keputusan Ketua MA RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 mengatur penanganan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada MA harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari– kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan– terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.

Apabila mengacu pada kasasi yang didaftarkan sejak 1 Desember 2022, hingga hari ini sudah terhitung 259 hari kerja.

Adapun, IQAir merekomendasikan masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti menggunakan masker, penyaring udara dalam ruangan, menutup jendela, dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kesehatan dari paparan udara yang kotor dan berpotensi berbahaya.

Sebagai informasi, beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi polusi udara, yakni:
– Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi
– Gunakan transportasi umum
– Membersihkan dan menjaga kebersihan lingkungan rumah dan sekitarnya.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...