Home Ideologi Jaringan NII Lampung Jadi Begal Demi Capai Infak Perjuangan, Ken Setiawan: Doktrin...

Jaringan NII Lampung Jadi Begal Demi Capai Infak Perjuangan, Ken Setiawan: Doktrin Fa’i atau Ghanimah

0

Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, mengingatkan kembali akan bahaya yang ditimbulkan oleh kelompok teroris NII, meskipun organisasi tersebut telah terdaftar sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.


Menurut Ken, meski sejumlah anggota NII telah insyaf dan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), organisasi ini masih aktif dan terus merekrut anggota baru, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa.


“Kendati ada beberapa daerah di mana anggota NII telah insyaf dengan mencabut baiat dan mengikrarkan kesetiaan kepada NKRI, perekrutan anggota baru oleh NII tidak mengalami penurunan. Bahkan, mereka kini semakin militan dan menyasar pelajar serta mahasiswa,” ujar Ken.


Ken juga menambahkan bahwa akibat menurunnya pendapatan dari infak, jaringan NII mulai melakukan aksi kriminal untuk memenuhi target infak perjuangan mereka. Salah satu aksi kriminal yang dilaporkan terjadi adalah perampokan atau begal oleh jaringan NII di Lampung. “Mereka tidak segan-segan melakukan pembunuhan jika korban melawan. Doktrin NII menyebut bahwa orang di luar kelompok mereka adalah kafir, dan dalam pandangan mereka, harta dan darah orang kafir halal untuk ditumpahkan,” jelas Ken.


Ken Setiawan juga mengungkapkan bahwa beberapa anggota NII yang bekerja di pemerintahan atau sektor swasta diperbolehkan melakukan korupsi di lingkungan kerja mereka karena dianggap halal untuk mengambil harta dari orang kafir.  Bahkan, menurut Ken, tidak hanya yang berbeda agama, tetapi mereka yang seagama namun belum berbaiat ke dalam kelompok NII juga dianggap kafir.


“Kelompok ini berpotensi mengubah anggotanya menjadi kriminal atas nama agama. Kami sangat prihatin dengan tindakan mereka yang semakin ekstrem dan berbahaya,” tambah Ken.

Para anggota NII yang masih bekerja di pemerintahan atau yang swasta juga diperbolehkan korupsi di lingkungan kerja sebab dianggap halal karena mengambil harta dari orang kafir. 


“Jangankan yang beda agama, yang seagama pun dikafirkan bila belum berbaiat ke dalam kelompok mereka, jadi mereka yang bergabung dalam kelompok NII berpotensi menjadi kriminal atas nama agama,” tutup Ken.

No comments

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version