DOB Papua Sejahterakan Masyarakat Papua

Date:

Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua merupakan kunci optimal untuk sejahterakan Masyarakat di Papua. Hal ini karena banyak dampak positif akan lahir di Papua yang akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Peresmian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DOB Papua menjadi Undang-Undang (UU) diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Hari Kamis 30 Juni 2022 pekan lalu. Dengan diresmikannya UU ini maka Papua resmi memiliki tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram resminya menuliskan bahwa Pemekaran Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, juga meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Asli Papua. Proses implementasinya sendiri akan dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dari segi anggaran negara.

Mantan Direktur Bank Dunia ini menambahkan bahwa dirinya berharap, semoga dengan kebijakan ini Masyarakat Papua akan lebih leluasa mengembangkan daerah masing-masing. Pajak dari masyarakat pun akan berguna untuk mendukung pemerataan pembangunan Indonesia dari ujung barat sampai ke timur, demi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Senada dengan pernyataan dari Menteri Keuangan, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyebutkan bahwa di Papua masih banyak ketertinggalan. Dengan pemekaran wilayah, maka akan ada semangat baru dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya. 

Ujang juga memberikan masukan berupa lima poin penting yang dapat mendukung pembentukan DOB Papua untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Poin pertama menurutnya penting untuk memiliki pemimpin daerah dan birokrasi yang memiliki jiwa melayani masyarakat dan bersungguh-sungguh untuk membangun Papua.

Dirinya menghimbau agar pejabat yang berwenang jangan hanya ingin dilayani saja, karena seharusnya merekalah yang melayani masyarakat. Hal ini karena mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melayani masyarakat. Melayani masyarakat juga jangan hanya sebatas di dalam kantor saja, namun benar-benar sampai ke masyarakat.

Saran kedua yang diberikan Ujang untuk menyejahterakan masyarakat Papua adalah agar Pemerintah Daerah yang terbentuk nantinya harus benar-benar bisa merealisasikan pembangunan, berjiwa antikorupsi, dan mampu berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Pusat. Hal ini dimaksudkan agar Papua memiliki Pemimpin Daerah yang memiliki kredibilitas yang baik. Kredibilitas yang baik dengan ditunjang oleh kompetensi yang mumpuni akan menghasilkan output kebijakan daerah yang baik. Kebijakan daerah yang baik akan membawa kemajuan bagi daerah yang dipimpinnya.

Poin ketiga menurut Ujang adalah perlunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil agar seluruh percepatan upaya kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan sesuai rencana. Penciptaan kondisi situasi yang aman akan mendukung kemajuan di suatu wilayah. Wilayah yang sering terjadi kekacauan akibat kerusuhan ataupun serangan dari suatu gerakan dengan motif tertentu akan menjadi penghambat kemajuan di suatu daerah. Kita semua tidak menginginkan proses pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian tertunda karena lokasi pekerjaan terdapat kerusuhan antar suku ataupun ada penyerangan dari organisasi militan penebar teror seperti Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua.

Poin keempat adalah diperlukannya dukungan seluruh pihak, terutama masyarakat terhadap tiga provinsi yang baru saja terbentuk menjadi daerah otonomi baru. Dukungan dari seluruh pihak akan menjadi kunci untuk keberhasilan pelaksanaan DOB. Bentuk dukungan dari masyarakat ini dapat berupa keterlibatan aktif berbagai elemen untuk melaksanakan implementasi kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sinergi antar aktor dilakukan untuk mendukung dan mengorganisir kegiatan-kegiatan setiap sektor dan aktor dalam satu sistem yang terorganisir sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Momentum Persatuan Bangsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata,...

UU Cipta Kerja Kuatkan Fundamental Ekonomi Nasional

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional....

Pemerintah Konsisten Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Seorang tokoh gereja di Papua, Pendeta Iker Rudy Tabuni...

Pemerintah Bangun Infrastruktur Industri Gula dan Bioetanol di Merauke

Pemerintah sedang membangun lima pabrik gula yang terintegrasi dengan bioetanol di...