Ujaran kebencian marak beredar jelang hari pemilihan, terutama di masa kampanye. Ketika ada suatu oknum yang melakukan umpatan, tuduhan, fitnah, dan provokasi, maka termasuk dalam kategori hate speech. Masyarakat wajib menghindarinya agar Pemilu 2024 berlangsung lancar dan damai.
Untuk mencegah peredaran ujaran kebencian maka diadakan pertemuan tingkat tinggi oleh Koalisi Damai. Acara ini dihadiri oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan pihak-pihak lain yang menginginkan Pemilu damai tanpa permusuhan dan hate speech.
Ketua Harian Komisi National Indonesia untuk UNESCO, Itje Chodijah menyatakan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menggalang kerja sama untuk menuju Pemilu yang sehat, melalui pencegahan hate speech dan informasi yang salah. Koalisi Damai ingin menggalang perdamaian dan mencapai tujuan demokrasi yang benar. Pemilu adalah sarana untuk mencapai demokrasi yang dikehendaki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Itje melanjutkan, ujaran kebencian biasanya dilakukan oleh kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan. Yakni mereka yang memihak kepada seseorang, tetapi sebenarnya memberikan keuntungan sesaat. Korbannya masyarakat umum, pelakunya juga masyarakat umum dan tentunya yang dirugikan jauh lebih banyak.
Himbauan untuk menghindari ujaran kebencian harus diperhatikan dan dilakukan oleh masyarakat. Jangan sampai Pemilu 2024 seperti Pemilu 2019, di mana banyak hoaks dan hate speech yang beredar di dunia maya.
Sejak Indonesia memasuki masa teknologi informasi, banyak masyarakat yang hobi berseluncur di internet. Namun sayang dunia maya dinodai oleh hasutan kebencian dan hoaks. Semua terjadi setelah gerbang reformasi dibuka dan masyarakat bisa berpendapat sebebas-bebasnya. Namun mereka lupa untuk mengerem lalu mengemukakan isi pikiran dengan kata-kata buruk dan hasutan kebencian.
Keganasan netizen (pengguna internet) makin menjadi-jadi di media sosial karena mereka lupa bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, bukan liberal. Oleh karena itu masyarakat perlu disadarkan bahwa kebebasan ada batasnya. Jangan sampai mereka melakukan ujaran kebencian karena bisa dipidana.
Dalam UU ITE Pasal 28A ayat 1 disebutkan bahwa pihak yang membuat ujaran kebencian bisa dihukum 6 tahun penjara. Sementara pihak yang menyebarkan hate speech kena hukuman 4 tahun penjara. Jangan sampai mereka yang terlalu frontal di media sosial akan merasakan dinginnya lembaga pemasyarakatan akibat kesalahannya.
Masyarakat harus diingatkan akan fungsi UU ITE, yang bisa menjerat para pelaku dan pembuat ujaran kebencian. UU ini dibuat untuk membuat suasana menjadi damai, terutama jelang Pemilu. Jangan sampai Pemilu berakhir dengan ricuh gara-gara provokasi dari oknum yang menyebar ujaran kebencian.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa ujaran kebencian dan hoaks adalah penghalang saat Pemilu. Oleh karena itu pihaknya bekerja sama dengan UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) untuk mengadakan program pemberantasan hoaks dan ujaran kebencian.
Rahmat Bagja menambahkan, Bawaslu mengadakan program anti ujaran kebencian sejak tahun 2017 lalu, ketika ada pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Program ini berlanjut di Pemilu 2019, dan akan makin disempurnakan di Pemilu 2024.
Dalam artian, Bawaslu tidak main-main dalam mencegah ujaran kebencian dengan menggandeng organisasi internasional seperti UNESCO. Diharap dengan kerjasama ini maka keberadaan hate speech akan jauh berkurang dan membuat Pemilu 2024 berlangsung dengan damai.
Masyarakat berperan besar untuk menciptakan pemilu damai dan mendukung pemerintah, KPU, Bawaslu, dan segenap pihak lain. Perdamaian harus dijaga agar pemilu berlangsung dengan lancar tanpa ada kerusuhan, bahkan pertumpahan darah. Oleh karena itu perdamaian wajib dijaga dengan memberantas ujaran kebencian yang bisa menyesatkan dan membuat panas hati masyarakat, karena mereka diperdaya oleh provokator yang membuat berita palsu tersebut.
Hasutan kebencian di masyarakat harus diawasi dan dilaporkan agar tidak makin meluas. Jangan sampai perdamaian terkikis gara-gara perbedaan pandangan politik. Jika perbedaan membuat sebagian kelompok melakukan ujaran kebencian maka akan jadi kacau karena menyulut permusuhan, tak hanya di dunia maya tetapi juga di dunia nyata. Permusuhan bisa merembet ke tawuran yang mengakibatkan banyak kerugian.
Pemilu 2024 harus berlangsung dengan damai dan aman. Salah satu cara mewujudkan Pemilu damai adalah dengan menghalau ujaran kebencian. Masyarakat dihimbau untuk menghindari hate speech karena bisa memecah kesatuan dan berpotensi menggagalkan Pemilu damai.