Waspada Penyebaran Konten Hoaks dan Provokasi oleh KST Papua

Date:


Seluruh masyarakat wajib mewaspadai upaya Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua yang terus menyebarkan berita bohong atau hoaks dan melakukan provokasi dengan tujuan semakin memecah belah keutuhan bangsa Indonesia.

Sejauh ini memang beragam cara terus dilakukan oleh gerombolan itu, termasuk salah satunya adalah memprovokasi masyarakat dengan propaganda atau penyebaran berita bohong atau hoaks di banyak media sosial.

Masyarakat diharapkan jangan sampai percaya dengan adanya hoaks yang disebarkan oleh KST Papua karena jika masyarakat percaya, maka upaya gerombolan teroris itu untuk menebarkan ancaman dan ketakutan di tengah warga menjadi terealisasi.

Selain itu, mereka juga memang tidak pernah berhenti untuk terus mencari simpati masyarakat dengan menyebarkan kabar bahwa aparat keamanan merupakan pihak yang jahat.

Aparat keamanan merupakan pihak yang sama sekali tidak pernah mengenal kata lelah untuk mengawal keamanan dan kedamaian di tengah masyarakat, termasuk mencegah berbagai tindak kejahatan dari KST Papua.

Beberapa hari belakangan ini, muncul provokasi yang terus digaungkan oleh KST Papua adanya video oknum prajurit Tentara Nasional yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pria yang merupakan anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua.

Menanggapi beredarnya video viral tersebut, Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan, Ngasiman Dyojonegoro alias Simon menegaskan bahwa dirinya menilai kalau pihak TNI tentu akan bertindak dengan sangat profesional dan proporsional jika memang terdapat prajuritnya yang terbukti melakukan penganiayaan.

Seluruh tindak penyelewengan dari oknum prajurit jelas akan ditindak dan diatasi sebagaimana prosedur yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab, jika kesatria dan juga profesionalitas aparat keamanan kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Di sisi lain, bangsa ini menghadapi sebuah dilema tersendiri, khususnya dalam menghadapi adanya ancaman non-state actor seperti halnya kekejian KST Papua karena tidak adanya kejelasan mengenai bagaimana pertanggungjawaban mereka dalam banyaknya insiden yang mereka sendiri lakukan.

Maka dari itu, hendaknya masyarakat tidak hanya melihat sebuah peristiwa, terlebih yang berkaitan dengan gerombolan separatis itu secara mandiri atau tunggal saja, melainkan pasti terdapat sebuah rentetan insiden lain yang juga pernah terjadi sebelumnya.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 lalu saja, KST Papua telah menghilangkan hingga sebanyak 61 nyawa orang akibat aksi mereka yang sangat brutal, yang mana 26 diantaranya merupakan anggota TNI, kemudian 3 lainnya merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan 32 sisanya yakni warga sipil yang sama sekali tidak berdosa.

Tidak cukup sampai pada pembunuhan saja, gerombolan teroris ini juga banyak melakukan penyerangan pada berbagai macam fasilitas umum (fasum) seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) hingga sekolah di Tanah Papua.

Masih banyak kasus sadis mereka, yakni adanya pemerkosaan pada warga masyarakat sipil. Kemudian jika sudah terjadi banyak kejadian brutal demikian, maka bagaimana dan siapa yang hendaknya dimintai pertanggungjawaban?.

Terdapat dilema tersendiri dalam melihat adanya kasus yang terjadi di Papua sebagai salah satu wilayah konflik yang memang terkadang menggunakan senjata, baik itu dari state actor ataupun non-state actor.

Meski begitu, prioritas aparat keamanan adalah terus menjaga penuh keselamatan seluruh warga masyarakat sipil, khususnya orang asli Papua (OAP) dari gangguan KST Papua.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan Polisi Militer AD (Pomad) untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan anggota KST Papua oleh oknum prajurit.

Pengusutan juga akan dibantu oleh Pomdam Siliwangi. Seluruhnya akan diinvestigasi termasuk bagaimana keterkaitan seluruh oknum prajurit dalam kasus tersebut.

Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan pada sebanyak 42 orang mengenai kasus tersebut, dengan sebanyak 13 orang diantaranya akan ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi bahwa mereka benar-benar melakukan tindak kekerasan itu.

TNI AD tidak pernah mengajarkan atau membenarkan adanya tindak kekerasan untuk memintai keterangan pada siapapun, termasuk itu KST Papua.

Tindakan demikian sangat melanggar hukum dan akan ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Aparat keamanan selalu membekali seluruh prajuritnya mengenai SOP yang tepat, rules of engagement hingga hukum yang humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan.

Maka, dengan adanya hal itu, masyarakat juga harus terus meningkatkan kewaspadaan mereka atas upaya KST Papua yang terus menyebarkan banyak berita hoaks dan provokasi sehingga semakin memperkeruh keadaan. (*)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kebutuhan Pokok Tak Terdampak Penyesuaian Kenaikan PPN 1%

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang...

Indonesia Optimis Stop Impor Gula dan Beras di 2025

Sesuai kebijakan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto...

Pemerintah Optimis Indonesia Bisa Stop Impor Gula dan Beras Tahun Depan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan optimis, tahun depan...

Jaga Keharmonisan Bangsa dengan Perkuat Toleransi Sambut Natal dan Tahun Baru

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak seluruh masyarakat...