Pemerintah Kabupaten Merauke dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menandatangani 9 komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merauke. 

Penandatanganan dilakukan saat rembuk stunting tahun 2024 sekaligus penentuan 20 lokasi khusus prioritas stunting yang akan dilakukan intervensi bersama di tahun 2025 menghadirkan 14 OPD terkait, pimpinan TNI dan Polri serta narasumber Muhamad Jumhadi selaku Tenaga Ahli Iney Banda Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Kementrian Dalam Negeri. 

Sembilan komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting tersebut adalah;

1. Berdasarkan data EPPGBM Kabupaten Merauke tahun 2023 sebesar 16, 5 persen maka ditargetkan penurunan angka stunting di Kabupaten Merauke di tahun 2024 sebesar 1 persen dan tahun 2025 sebesar 1, 5 persen.

2. Menyepakati secara bersama-sama meningkatkan kualitas pelaksanaan 8 aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting

3. Mengarahkan program dan kegiatan penurunan stunting tahun 2024 dan 2025 pada kampung-kampung lokasi prioritas

4. Menyepakati bahwa OPD terkait dan pemerintah kampung dan kelurahan akan memprioritaskan alokasi kebutuhan pendanaan program dan kegiatan terkait pencegahan dan penurunan stunting dalam APBD dan APBN

5. Meningkatkan peran distrik dalam mendukung kampung atau kelurahan dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting

6. Meningkatkan peran kampung atau kelurahan dalam melakukan konvergensi program atau kegiatan dalam percepatan pencegahan penurunan stunting terintegrasi di kampung atau kelurahan

7. Mengintensifkan gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat di seluruh perangkat daerah distrik dan kampung atau kelurahan

8. Mengoptimalkan pendampingan keluarga pada lima kelompok sasaran yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan balita umur 0-9 bulan agar mendapatkan intervensi dan layanan yang berkualitas

9. Bersedia melakukan komitmen ini dan ikhlas serta penuh tanggungjawab. 

Sementara 20 lokus yang menjadi sasaran intervensi penurunan stunting adalah Kelurahan Karang Indah, Maro, Kelapa Lima, Kampung Wapeko, Kaiburse, Onggri, Toray, Erambu, Andaito, Selaw, Dufmira, Wambi, Buepe, Yawimu, Yowed, Wanam, Waan, Konorau, Suam dan Wantarma. 

“Harapan kami bahwa yang kita tentukan ini merupakan lokasi yang angka stuntingnya tinggi sehingga perlu kita lakukan intervensi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Merauke, Delsiana K Gebze.

Kesempatan yang sama, Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Merauke, Rhino Tahya memaparkan sinkronisasi program dari pemerintah pusat sampai di daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk percepatan penurunan stunting.

Sebagai Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Merauke, H. Riduan mengajak tim satgas lebih menjangkau kampung-kampung untuk melakukan intervensi penurunan stunting. Sebab menurutnya, masih banyak kampung pedalaman yang belum dijangkau untuk dapat mencapai harapan penurunan stunting. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia punya target penurunan prevalensi stunting di tahun 2024 adalah 14 persen.

UU Cipta Kerja Perkuat Ekonomi Nasional

Date:

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sangat penting bagi bangsa ini karena sebagai payung hukum dalam upaya Pemerintah melakukan percepatan pembangunan ekonomi nasional. Adanya UU Cipta Kerja ini juga sebagai penguatan ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Tentunya, hal ini berimbas jelas pada Indonesia karena memacu ekonomi nasional tumbuh dalam kondisi yang baik.

Selain penguatan ekonomi nasional, UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini merupakan bagian integral dari rangkaian reformasi struktural yang diterapkan oleh Pemerintah dengan tujuan meningkatkan daya saing dan mendorong Indonesia menuju status negara berpendapatan tinggi (high income country). Dengan langkah inilah Indonesia mampu menjadi negara yang Makmur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap di masa depan yang dapat menghambat perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang. Langkah ini juga merupakan kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas praturan dan regulasi di bawahnya.

Dendi Ramdani menambahkan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan upaya penting untuk melakukan reformasi struktural di sektor ekonomi. Menurutnya, saat ini Indonesia sedang berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai cita-cita menjadi negara berpendapatan tinggi. Jangan sampai Indonesia terjerumus dalam middle income trap di mana pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per-kapita mengalami penurunan.

Kemitraan antara Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan usaha besar dapat membantu memenuhi salah satu mandat UU Cipta Kerja untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo di mana untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024 dibutuhkan akselerasi implementasi skema kemitraan.

Selain itu, dalam menguatkan perekonomian nasional dibutuhkan UU Cipta Kerja yang dinilai berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. Pengamat Bisnis, Prof. Nindyo Pramono mengatakan bahwa para investor merespons positif upaya reformasi struktural yang diwujudkan Pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Investasi yang merupakan jantung UU Cipta Kerja, diperlukan tidak sekadar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan yang jumlahnya kian bertambah setiap tahunnya.

Prof. Nindyo Pramono menambahkan bahwa apabila suatu negara yang memiliki diplomasi yang baik, maka akan mudah menarik investor untuk berinvestasi. Hal utama yang dibutuhkan investor yakni peraturan yang konsisten dan kepastian hukum dalam jangka panjang. Dengan begitu, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mengoptimalkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

UU Cipta Kerja ini juga dinilai sebagai karpet merah bagi sektor investasi dan pembangunan. Karpet merah dalam konteks UU Cipta Kerja yaitu memiliki nilai disrupsi legislasi, membawa misi atau orientasi kepada kemudahan berusaha, reformasi birokrasi administrasi Pemerintahan, serta pro terhadap pembangunan berkelanjutan demi memajukan Indonesia.

Jika dicermati dan diurai lebih lanjut, Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memberikan dampak yang positif kepada berbagai pihak karena roda perekonomian di Indonesia dapar bergerak atau melaju menuju arah yang positif, sehingga penurunan angka pertumbuhan ekonomi dapat dihindari.

Misalnya, Di dalam sektor UMKM, pelaku UMKM akan diberikan kemudahan melalui penyederhanaan jumlah izin usaha yang diperlukan. Tentunya, hal ini akan berdampak pada percepatan legalitas usaha dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah yang dinilai pro rakyat. Undang-Undang ini juga membuka peluang lebih lebar bagi para pelaku UMKM untuk berekspansi dan mendapatkan modal. Investor asing pun juga akan mudah menanamkan modalnya kepada perusahaan kecil dan menengah dalam rangka pertumbuhan devisa yang berujung pada terbukanya lapangan kerja.

UU Cipta Kerja merupakan bentuk win-win solution yang dihadirkan Pemerintah atas berbagai macam permasalahan yang terjadi di bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan. Semua pihak akan mendapatkan manfaatnya dan produk legislasi memang sudah sepatutnya bisa menjadi bagian penting berdirinya keadilan yang merata bagi semua elemen masyarakat. Melalui UU Cipta Kerja inilah Indonesia bisa melakukan berbagai tindakan antisipatif demi menguatkan perekonomian nasional.

Dengan demikian, Pemerintah sangat membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat terkait kehadiran UU Cipta Kerja ini di Indonesia. Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan dan perkembangan ekonomi nasional. Seluruh komponen bangsa ini juga diharapkan dapat menerima keberadaan UU Cipta Kerja sebagai produk hukum yang menciptakan kestabilan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Resmikan AI Center Universitas Brawijaya untuk Dukung Ketahanan Pangan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meresmikan pusat teknologi kecerdasan...

Makan Bergizi Gratis Serentak Dilaksanakan 6 Januari 2025

Program Makan Bergizi Gratis yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto...

Kenaikan Harga Beli Gabah dan Jagung Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Petani

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan...

Penyesuaian PPN 1 Persen Perkuat Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%...