Pengamat ekonomi Dendi Ramdani menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan rangkaian reformasi struktural guna mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi.
“Dengan langkah-langkah ini, Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya,” kata Dendi Ramdani dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).
UU Cipta Kerja, menurut dia, juga sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang.
Penerbitan UU Cipta Kerja, katanya lagi, adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income-trap) di masa depan.
“Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya,” ujarnya.
Transformasi Struktural
Dendi menegaskan, transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis, karena banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.
Dia menambahkan, pengalaman dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi.
Sebaliknya, menurut dia, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonomi melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan.
Ekonomi Hijau