Pemerintah Kabupaten Merauke dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menandatangani 9 komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merauke. 

Penandatanganan dilakukan saat rembuk stunting tahun 2024 sekaligus penentuan 20 lokasi khusus prioritas stunting yang akan dilakukan intervensi bersama di tahun 2025 menghadirkan 14 OPD terkait, pimpinan TNI dan Polri serta narasumber Muhamad Jumhadi selaku Tenaga Ahli Iney Banda Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Kementrian Dalam Negeri. 

Sembilan komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting tersebut adalah;

1. Berdasarkan data EPPGBM Kabupaten Merauke tahun 2023 sebesar 16, 5 persen maka ditargetkan penurunan angka stunting di Kabupaten Merauke di tahun 2024 sebesar 1 persen dan tahun 2025 sebesar 1, 5 persen.

2. Menyepakati secara bersama-sama meningkatkan kualitas pelaksanaan 8 aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting

3. Mengarahkan program dan kegiatan penurunan stunting tahun 2024 dan 2025 pada kampung-kampung lokasi prioritas

4. Menyepakati bahwa OPD terkait dan pemerintah kampung dan kelurahan akan memprioritaskan alokasi kebutuhan pendanaan program dan kegiatan terkait pencegahan dan penurunan stunting dalam APBD dan APBN

5. Meningkatkan peran distrik dalam mendukung kampung atau kelurahan dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting

6. Meningkatkan peran kampung atau kelurahan dalam melakukan konvergensi program atau kegiatan dalam percepatan pencegahan penurunan stunting terintegrasi di kampung atau kelurahan

7. Mengintensifkan gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat di seluruh perangkat daerah distrik dan kampung atau kelurahan

8. Mengoptimalkan pendampingan keluarga pada lima kelompok sasaran yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan balita umur 0-9 bulan agar mendapatkan intervensi dan layanan yang berkualitas

9. Bersedia melakukan komitmen ini dan ikhlas serta penuh tanggungjawab. 

Sementara 20 lokus yang menjadi sasaran intervensi penurunan stunting adalah Kelurahan Karang Indah, Maro, Kelapa Lima, Kampung Wapeko, Kaiburse, Onggri, Toray, Erambu, Andaito, Selaw, Dufmira, Wambi, Buepe, Yawimu, Yowed, Wanam, Waan, Konorau, Suam dan Wantarma. 

“Harapan kami bahwa yang kita tentukan ini merupakan lokasi yang angka stuntingnya tinggi sehingga perlu kita lakukan intervensi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Merauke, Delsiana K Gebze.

Kesempatan yang sama, Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Merauke, Rhino Tahya memaparkan sinkronisasi program dari pemerintah pusat sampai di daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk percepatan penurunan stunting.

Sebagai Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Merauke, H. Riduan mengajak tim satgas lebih menjangkau kampung-kampung untuk melakukan intervensi penurunan stunting. Sebab menurutnya, masih banyak kampung pedalaman yang belum dijangkau untuk dapat mencapai harapan penurunan stunting. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia punya target penurunan prevalensi stunting di tahun 2024 adalah 14 persen.

UU Cipta Kerja Dukung Konservasi Lingkungan Hidup

Date:

Pasca diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 25 tahun 2021 terkait  penyelenggaraan bidang ESDM. Kedua PP ini merupakan aturan pelaksana turunan dari UU Cipta Kerja, dimana terkait pemangkasan perizinan lebih banyak diatur dalam PP 5 2021 yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko termasuk untuk panas bumi. Untuk jenis usaha dan perizinan panas bumi sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pemanfaatan panas bumi langsung dan tidak langsung (seperti PLTP). Pasca terbitnya PP 5 2021 ini, pemanfaatan panas bumi langsung tidak memerlukan izin. Perizinannya bukan dari tingkatan Pemerintah Darah, tapi dari perizinan pengusaha.

“Kalau dulu ada izin pemanfaatan panas bumi langsung tapi sekarang tidak ada. Nah ini yang dimaksud pemangkasan. Pemangkasan yang kedua misalkan terkait dengan pemanfaatan panas bumi di wilayah laut atau pantai. Nah, ini sekarang tidak perlu ada proses rekomendasi ke kementerian atau sektor terkait”, jelas Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada wawancara Program Primetime Beritasatu TV, hari ini (Jumat, 25/3).

Terkait PP 25 2021, untuk perizinan panas bumi terdapat perubahan nomenklatur, yang dulunya adalah Izin Panas Bumi (IPB) menjadi Perizinan Panas Bumi, yang nantinya permohonan perizinannya dilaksanakan satu pintu melalui online single submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Mengenai harga, tidak diatur secara khusus pada peraturan ini, namun akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi terbarukan oleh PT PLN. Perpres ini dalam proses finalisasi antar Kementerian, yang telah melalui pembahasan dengan stakeholder, seperti asosiasi dan sektor perbankan mulai Maret 2020 lalu. Tak hanya untuk panas bumi, namun Perpres ini juga akan mengatur harga dari sumber energi baru terbarukan lainnya seperti hidro, surya, angin dan biomassa.

“Nah itu diatur mekanismenya seperti apa dan proses-prosesnya sehingga menjadi lebih cepat. Kan kita sebenarnya dikejar waktu 2025, harus mencapai bauran energi 23% untuk EBT kan, sekarang beberapa proses tidak hanya dari sisi harga namun juga sisi mekanisme yang akan diatur”, urai Dadan.

Untuk potensi dan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi, Indonesia menempati urutan kedua terbesar setelah Amerika. Untuk menggenjot pengembangan panas bumi, Dadan mengungkapkan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi internal di lingkup Pemerintah yaitu koordinasi antar sektor, utamanya untuk realisasi panas bumi yang lokasi nya terletak di kawasan pelestarian alam dan umumnya berada di pegunungan dataran tinggi. Koordinasi yang dilaksanakan cukup baik, namun membutuhkan waktu yang cukup lama dan butuh dipastikan di lapangan.

Untuk pengembangan panas bumi, aspek pendanaan merupakan salah satu poin yang paling sering mengemuka, bahwa investasi di pengembangan wilayah panas bumi bisa terbilang mahal karena tingginya resiko eksplorasi yang dilakukan, dan berbiaya besar serta tinggi nya suku bunga pendanaan dari bank. Disinilah peran Pemerintah untuk masuk mencari solusi mengurangi berbagai kendala ini, sehingga pendanaan semakin ekonomis dan resikonya bisa semakin turun.

”Sekarang Pemerintah menyediakan dana untuk ekplorasi, jadi peningkatan kualitas data dilakukan khususnya oleh Kementerian ESDM yakni Badan Geologi. Jadi ada APBN disana, kita perbaiki kualitas data,  kemudian untuk daerah-daerah prospek dilakukan pendanaan oleh Pemerintah. Setelah pasti ini kapasitasnya sekian MW, baru itu ditenderkan, dilelang sehingga pengembang itu yakin dan memastikan pendanaanya berapa, itu lebih gampang untuk dieksplorasi”, ungkap Dadan dalam wawancara nya yang dipandu oleh Elisa.

Tak hanya eksplorasi oleh Pemerintah (government drilling), Dadan juga menjelaskan akan dilakukan pengembangan panas bumi di wilayah kerja existing (wilayah kerja yang sudah berjalan), yang sifatnya ekspansi sehingga mengurangi biaya dari segi infrastruktur. Seperti yang dilakukan di pembangkit panas bumi di pegunungan Dieng, sedang dibangun tambahan pembangkit 10 MW, juga memanfaatkan recycle dari air yang panas yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Siap Evaluasi Program MBG

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen...

Pemerintah Siap Dengarkan Suara Siswa dalam Evaluasi Program MBG

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyampaikan, pemerintah akan...

Pemerintah Pastikan Petani dan Nelayan Lokal Diuntungkan Program MBG

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memastikan akan mengawal pelaksanaan...

Makan Bergizi Gratis Solusi Atasi Stunting

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul menjadi prioritas pemerintahan...