UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya Dukung Konservasi Lingkungan Hidup

Date:

Pasca diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 25 tahun 2021 terkait  penyelenggaraan bidang ESDM. Kedua PP ini merupakan aturan pelaksana turunan dari UU Cipta Kerja, dimana terkait pemangkasan perizinan lebih banyak diatur dalam PP 5 2021 yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko termasuk untuk panas bumi. Untuk jenis usaha dan perizinan panas bumi sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pemanfaatan panas bumi langsung dan tidak langsung (seperti PLTP). Pasca terbitnya PP 5 2021 ini, pemanfaatan panas bumi langsung tidak memerlukan izin. Perizinannya bukan dari tingkatan Pemerintah Darah, tapi dari perizinan pengusaha.

“Kalau dulu ada izin pemanfaatan panas bumi langsung tapi sekarang tidak ada. Nah ini yang dimaksud pemangkasan. Pemangkasan yang kedua misalkan terkait dengan pemanfaatan panas bumi di wilayah laut atau pantai. Nah, ini sekarang tidak perlu ada proses rekomendasi ke kementerian atau sektor terkait”, jelas Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada wawancara Program Primetime Beritasatu TV, hari ini (Jumat, 25/3).

Terkait PP 25 2021, untuk perizinan panas bumi terdapat perubahan nomenklatur, yang dulunya adalah Izin Panas Bumi (IPB) menjadi Perizinan Panas Bumi, yang nantinya permohonan perizinannya dilaksanakan satu pintu melalui online single submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Mengenai harga, tidak diatur secara khusus pada peraturan ini, namun akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi terbarukan oleh PT PLN. Perpres ini dalam proses finalisasi antar Kementerian, yang telah melalui pembahasan dengan stakeholder, seperti asosiasi dan sektor perbankan mulai Maret 2020 lalu. Tak hanya untuk panas bumi, namun Perpres ini juga akan mengatur harga dari sumber energi baru terbarukan lainnya seperti hidro, surya, angin dan biomassa.

“Nah itu diatur mekanismenya seperti apa dan proses-prosesnya sehingga menjadi lebih cepat. Kan kita sebenarnya dikejar waktu 2025, harus mencapai bauran energi 23% untuk EBT kan, sekarang beberapa proses tidak hanya dari sisi harga namun juga sisi mekanisme yang akan diatur”, urai Dadan.

Untuk potensi dan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi, Indonesia menempati urutan kedua terbesar setelah Amerika. Untuk menggenjot pengembangan panas bumi, Dadan mengungkapkan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi internal di lingkup Pemerintah yaitu koordinasi antar sektor, utamanya untuk realisasi panas bumi yang lokasi nya terletak di kawasan pelestarian alam dan umumnya berada di pegunungan dataran tinggi. Koordinasi yang dilaksanakan cukup baik, namun membutuhkan waktu yang cukup lama dan butuh dipastikan di lapangan.

Untuk pengembangan panas bumi, aspek pendanaan merupakan salah satu poin yang paling sering mengemuka, bahwa investasi di pengembangan wilayah panas bumi bisa terbilang mahal karena tingginya resiko eksplorasi yang dilakukan, dan berbiaya besar serta tinggi nya suku bunga pendanaan dari bank. Disinilah peran Pemerintah untuk masuk mencari solusi mengurangi berbagai kendala ini, sehingga pendanaan semakin ekonomis dan resikonya bisa semakin turun.

”Sekarang Pemerintah menyediakan dana untuk ekplorasi, jadi peningkatan kualitas data dilakukan khususnya oleh Kementerian ESDM yakni Badan Geologi. Jadi ada APBN disana, kita perbaiki kualitas data,  kemudian untuk daerah-daerah prospek dilakukan pendanaan oleh Pemerintah. Setelah pasti ini kapasitasnya sekian MW, baru itu ditenderkan, dilelang sehingga pengembang itu yakin dan memastikan pendanaanya berapa, itu lebih gampang untuk dieksplorasi”, ungkap Dadan dalam wawancara nya yang dipandu oleh Elisa.

Tak hanya eksplorasi oleh Pemerintah (government drilling), Dadan juga menjelaskan akan dilakukan pengembangan panas bumi di wilayah kerja existing (wilayah kerja yang sudah berjalan), yang sifatnya ekspansi sehingga mengurangi biaya dari segi infrastruktur. Seperti yang dilakukan di pembangkit panas bumi di pegunungan Dieng, sedang dibangun tambahan pembangkit 10 MW, juga memanfaatkan recycle dari air yang panas yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik. 

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kebutuhan Pokok Tak Terdampak Penyesuaian Kenaikan PPN 1%

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang...

Indonesia Optimis Stop Impor Gula dan Beras di 2025

Sesuai kebijakan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto...

Pemerintah Optimis Indonesia Bisa Stop Impor Gula dan Beras Tahun Depan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan optimis, tahun depan...

Jaga Keharmonisan Bangsa dengan Perkuat Toleransi Sambut Natal dan Tahun Baru

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak seluruh masyarakat...