Bawaslu Provinsi Papua selenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Sebagai peserta, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus, perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yaitu Universitas Cenderawasih, USN Papua, Yapis Papua, UMP, Universitas Ottow Geissler Papua, STFT GKI Kijne Jayapura, serta perwakilan LSM Aliansi Demokrasi Papua (ALDP), dan SKPKC FRANSISKAN PAPUA.
Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mensukseskan Pemilu 2024 terutama melalui pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan Pemilu.
“Suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai anggota masyarakat. Untuk itu melalui pendidikan pengawas partisipatif ini, kami harap rekan-rekan dapat menjadi penyambung lidah Bawaslu kepada masyarakat dalam menyerukan pesan-pesan pencegahan pelanggaran pemilu,” terang Yamta.
Lebih lanjut Yamta juga menjelaskan tujuan pengawasan partisipatif yaitu mencegah terjadinya politik pragmatis transaksional untuk mewujudkan suasana kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar; mendorong kesadaaran pemilih akan pentingnya pengawasan partisipatif; mendorong pemangku kepentingan untuk berperan serta dalam gerakan pengawas partisipatif; dan membangkitkan semangat kerelawanan pemilih pemula untuk berperan aktif dalam pemilu sebagai agent of change.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menjelaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif bukan hanya bertujuan untuk membantu Bawaslu melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasan tetapi juga merupakan upaya masyarakat mendapatkan Pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik sesuai pilihan rakyat. Hardin juga menyoroti adanya laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2019 dari masyarakat yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Hardin berharap, peserta P2P dapat berperan aktif membantu masyarakat memenuhi syarat formil dan materiil apabila hendak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu.
Sebagai informasi, syarat formil yang dimaksud yaitu nama dan alamat pelapor; pihak terlapor; dan waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu. Sedangkan syarat materiil terdiri dari waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan alat bukti terjadinya dugaan pelanggaran.
Salah seorang perwakilan peserta, Agus, menyatakan siap menjadi agen perubahan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif.
“Saya mewakili peserta P2P menyatakan terimakasih kepada Bawaslu yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Dari kegiatan ini kita dapat belajar banyak hal terkait peran yang dapat diambil masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi yaitu melalui pengawasan partisipatif. Saya akan mengimplementasikan semangat pengawasan partisipatif dan menjadi agen perubahan bagi masyarakat untuk turut serta dalam gerakan ini,” ungkap Agus.
Kegiatan P2P ini menghasilkan 4 poin RTL (rencana tindak lanjut) yang dirumuskan oleh peserta. Ke-empat poin RTL tersebut yaitu membuat konten edukasi terkait pemilu dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial; membuat grup WhatsApp alumni P2P Bawaslu Papua Cycloop untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi terkait pengawasan partisipatif; Ikut mengawasi Pemilu di TPS masing-masing; dan menerapkan nilai pendidikan partisipatif Pemilu di kehidupan sehari-hari.