Undang-Undang Perkuat Larangan TNI Untuk Berbisnis dan Berpolitik

Date:

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan oleh DPR RI. Dalam perubahan ini, aturan mengenai larangan bagi prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik tetap dipertahankan.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai revisi UU ini tetap berada dalam koridor reformasi dan demokrasi.

“Tetapi memastikan bahwa perubahan ini tetap dalam koridor reformasi dan demokrasi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/3).

Sejumlah pihak menyoroti revisi ini dengan berbagai pandangan, terutama terkait dengan kemungkinan keterlibatan militer di ranah sipil. Namun, Fahmi menegaskan bahwa aturan yang ada tetap membatasi peran TNI di politik dan bisnis.

“Padahal, jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” jelasnya.

Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah memastikan implementasi revisi ini berjalan sesuai semangat reformasi.

“Alih-alih mencurigai dan menolak secara berlebihan, langkah yang lebih bijak adalah mengawal implementasi perubahan ini agar tetap berjalan sesuai dengan semangat reformasi. Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, serta bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” katanya.

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi revisi ini menjadi kunci agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan profesionalisme.

“Meskipun revisi ini tidak menghapus larangan berpolitik dan berbisnis, kontrol terhadap penerapannya tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat, untuk menghindari potensi melebarnya pengaruh militer dalam birokrasi negara,” tutupnya.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Pastikan 5 Tahun Kedepan Swasembada Energi

Presiden RI, Prabowo Subianto,menegaskan komitmen untuk mencapai swasembada energi...

Mensos Pastikan Calon Siswa Sekolah Rakyat Berasal dari Keluarga Miskin

Program sekolah rakyat ditangani Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf....

Pemerintah Pastikan Sekolah Rakyat Tampung Anak dari Keluarga Miskin

Program sekolah rakyat ditangani Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf....

Prabowo Sampaikan Keberhasilan Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah berhasil menjaga...