Setiap Pemerintah Provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran UMP 2024, termasuk di antaranya provinsi yang ada di Pulau Papua. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sementara itu untuk provinsi baru di Pulau Papua, besaran UMP 2024 mengikuti ketetapan provinsi induk yang sudah memiliki besaran upah minimum. Provinsi yang dimaksud adalah Papua Pegunungan, Papua tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Lantas berapa besaran upah minimal di Pulau paling barat RI ini? Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) dan catatan detikcom, berikut daftar UMP 2024 di wilayah Papua:
1.Papua Barat
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.393.500 atau naik sekitar Rp 111 ribu dari tahun sebelumnya. Besaran UMP 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 500.15/260/11/2023.
2. Papua
Besaran Upah Minimum Provinsi Papua 2024 berada di angka Rp 4.024.270 per bulan atau naik 4.13% (setara dengan Rp 159.573) dari tahun sebelumnya. Besaran ini telah tertuang dalam Kepgub 188.4/398/Tahun 2023.
3. Papua Tengah
Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 4.024.270 di mana besarannya diambil dari besaran UMP Papua induk. Hal ini telah tertuang dalam Kepgub 195 Tahun 2023.
4. Papua Pegunungan
Sama seperti Papua Tengah, sebagai area permekaran besaran UMP 2024 Provinsi Papua Pegunungan mengikuti nilai UMP Provinsi Papua yakni Rp 4.024.270. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Kepgub 100.3.3.1/171/Tahun 2023.
5. Papua Barat Daya
Dalam Kepgub 100.3.3.1/231/11/2023 telah ditetapkan besaran UMP Papua Barat Daya 2024 mengikuti besaran UMP Provinsi Papua Barat, yakni Rp 3.393.500.
6. Papua Selatan
Dalam Kepgub 500.15.14.1/851/Tahun 2023 besaran UMP Provinsi Papua Selatan sebesar Rp 4.024.270 di mana besarannya diambil dari besaran UMP Papua induk.