Pemerintah terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas. Terlebih, UMKM menjadi salah satu penopang ekonomi nasional karena sektor tersebut menyumbang sekitar 99 persen dari total unit usaha di Indonesia.
UMKM juga memberi kontribusi yang sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Kontribusinya mencapai 60,51 persen. Selain itu, UMKM juga menyerap hampir 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.
Sayangnya, UMKM di Indonensia belum banyak yang terhubung ke dalam rantai pasok industri dan jauh dari akses inovasi teknologi serta akses pembiayaan. Hingga saat ini, UMKM yang sudah masuk dalam rantai pasok global (global value chain/GVC) baru sekitar 4,1 persen.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah merumuskan tujuh strategi, seperti dilansir dari siaran pers Kemenkop UKM dalam melakukan transformasi pembangunan sektor UMKM dan koperasi untuk mengakselerasi UMKM naik kelas. Ini sejalan dengan pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Pertama, memperluas akses dan inovasi pembiayaan usaha. Seperti diketahui, sejak tahun 2007 pemerintah telah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), salah satunya untuk memberikan kemudahan kepada UMKM dalam mengakses pembiayaan. Selain KUR, pemerintah juga saat ini mendorong UMKM untuk memanfaatkan pasar modal sebagai pendanaan alternatif bagi UMKM.
Kedua, meningkatkan peran UMKM dalam rantai nilai industri. Salah satu yang dilakukan adalah mendorong UMKM beralih ke sistem kluster dengan menjadi pemasok bahan baku atau setengah jadi yang dibutuhkan industri. Maka dari itu, peran dan kolaborasi dari berbagai pihak menjadi hal yang sangat penting guna melengkapi ekosistem usaha rakyat agar dapat tumbuh dan terhubung ke dalam rantai pasok industri nasional dan global
Ketiga, perlindungan dan resiliensi usaha. Saat ini, pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyediakan layanan bantuan hukum untuk pelaku UMKM di Indonesia. Layanan dan bantuan yang bisa diperoleh UMKM antara lain konsultasi hukum; mediasi; penyuluhan hukum; penyusunan dokumen hukum; dan pendampingan di luar pengadilan.
Lingkup masalah hukum yang ditangani adalah wanprestasi atas perjanjian/kontrak; perkreditan untuk modal usaha; utang/piutang terkait modal atau tagihan; pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI); sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan; sengketa atas kewajiban pajak; penyusunan dokumen hukum terkait kegiatan usaha.
Layanan bantuan hukum gratis ini sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan itu mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Keempat, mendorong pemanfaatan hasil riset dan teknologi. Kelima, mendorong penerapan prinsip berkelanjutan pada usaha, mendorong pengembangan kewirausahaan inklusif, dan melakukan penguatan UMKM halal dan koperasi syariah.