Kementerian Perdagangan (Kemendag) semakin memperketat pengawasan distribusi minyak goreng untuk rakyat, MinyaKita, untuk memastikan pasokan dan harga tetap stabil selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025.
Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah melakukan inspeksi terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi dan menemukan 66 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pelanggaran yang ditemukan mencakup penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), distribusi tidak langsung ke konsumen, hingga pengurangan volume isi kemasan.
“Pelanggaran yang kami temukan cukup beragam. Mulai dari penjualan di atas HET, penjualan antarpengecer yang memperpanjang rantai distribusi, hingga volume kemasan yang tidak sesuai dengan label,” kata Moga, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi bisa meningkat hingga penutupan gudang dan pencabutan izin usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Untuk mengatasi potensi kelangkaan dan lonjakan harga, Kemendag juga meminta produsen meningkatkan pasokan MinyaKita hingga dua kali lipat selama Ramadan dan Idul Fitri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, pihaknya terus mengawasi produsen, distributor dan pengecer, agar kepatuhan terhadap HETtetap terjaga.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para pemasok dan produsen, mereka sepakat untuk meningkatkan suplai hingga dua kali lipat,” ujarnya.
Budi juga menegaskan, stok MinyaKita dalam kondisi aman dan akan terus dipantau bersama Satgas Pangan Polri untuk mencegah spekulasi harga, serta praktik curang dalam distribusi.