Beranda Blog Persatuan Purnawirawan AD Silaturahmi ke Istana, Tak Bahas Pemakzulan Gibran

Persatuan Purnawirawan AD Silaturahmi ke Istana, Tak Bahas Pemakzulan Gibran

Persatuan Purnawirawan AD Silaturahmi ke Istana, Tak Bahas Pemakzulan Gibran

Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta. Tampak mereka menggunakan seragam lengkap dengan topi PPAD.

Kedatangan PPAD dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPAD Mayjen TNI Purn Komaruddin Simanjuntak. Komaruddin tidak menjelaskan alasan kedatangan ia bersama anggota PPAD lainnya ke Istana. 

Komaruddin langsung menuju masuk ke dalam gerbang Istana Negara. Tak selang lama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto turut menuju masuk ke gerbang Istana Negara.   

Putranto mengaku kehadiran PPAD ke Istana guna melakukan silaturahmi dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut acara ini sekedar halalbihalal dengan Presiden Prabowo.

Dia menegaskan kedatangan tak membahas pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Oh enggak,” terangnya.

Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menegaskan tidak terlibat dalam desakan delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Plt. Ketua Umum PPAD, Mayjen TNI Purn Komaruddin Simanjuntak, menekankan bahwa delapan usulan yang sempat disampaikan melalui forum purnawirawan prajurit TNI hanya usulan dari beberapa orang.

“Kami memahami bahwa usulan yang disampaikan tersebut dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, Kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD,” kata Komaruddin dalam pernyataanya, Senin, 28 April 2025.

Berikut delapan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Pernyataan sikap ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini