Meski pemungutan suara pemilihan umum 2024 di luar negeri digelar lebih awal, untuk penghitungan suara digelar bersamaan dengan di Indonesia.
Hal itu diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, pada press briefing Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta, Senin (5/2).
Pada kesempatan itu Hasyim menegaskan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tidak akan menghitung suara lebih awal, meski surat suara WNI sudah terkumpul.
Dia juga menjelaskan soal kasus yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu, dimana hasil penghitungan luar negeri sudah keluar, padahal pemungutan suara di dalam negeri belum selesai.
Untuk saat ini Hasyim memastikan tidak ada mekanisme semacam itu, karena KPU telah mengatur jadwal penghitungan serempak, baik di luar maupun dalam negeri.
“Kami bantah tegas, itu bukan produk kami. Karena penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri,” tegasnya.
Hasyim juga menjelaskan, penghitungan serempak dilakukan setelah pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan TPS luar negeri (TPSLN).
“Jadi menyesuaikan waktu setempat. Setelah TPS dalam negeri menghimpun suara, sejak itu luar negeri bisa memulai penghitungan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk metode pos, lanjut Hasyim, waktu penghitungannya dijadwalkan lebih lama, karena menunggu surat suara dikirim balik ke PPLN.
Ketua KPU menambahkan, selanjutnya PPLN melakukan rekapitulasi hasil perhitungan dari berbagai metode itu pada 20 Maret 2024.