Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) oleh pemerintah sebagai langkah strategis dalam mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk Program 3 Juta Rumah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan upaya menciptakan pendanaan berkelanjutan.
“Keputusan pemerintah untuk menerbitkan SBN merupakan langkah strategis untuk mendapatkan pendanaan berkelanjutan,” ujar Inarno.
SBN merupakan instrumen investasi di pasar modal yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Adapun SBN dapat dibeli oleh investor baik individu maupun institusi.
Belum lama ini, Bank Indonesia (BI) berniat untuk menambah pembelian SBN yang diterbitkan pemerintah sebagai dukungan mendanai program 3 juta rumah.
Mekanisme pembelian, menurut BI, dilakukan baik di pasar perdana, maupun sekunder. Hingga 17 Februari 2025, BI telah membeli SBN melalui pasar sekunder sneilai Rp32,46 triliun.
Inarno menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, regulator, dan lembaga keuangan dalam menyukseskan kebijakan ini.
“kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat melalui penerbitan SBN. Inisiatif ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.