Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah telah menyepakati besaran kuota pupuk subsidi ke depannya akan ditetapkan melalui volume. Dengan demikian, penyediaan pupuk subsidi tidak lagi mengacu pada besaran anggaran.
Di saat yang sama, pemerintah juga menetapkan kuota pupuk subsidi 2025 sebesar 9,55 juta ton. Artinya, pemerintah tetap harus memenuhi kebutuhan subsidi pupuk sebanyak 9,55 juta ton, terlepas harga input pupuk mengalami kenaikan atau penurunan.
“Sudah diputuskan untuk pupuk (berdasarkan) volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volumenya 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan. Kalau enggak ada, nanti Menteri Keuangan (Menkeu) nyari,” tegasnya.
Selain itu, Zulhas juga menyatakan, pemerintah telah sepakat akan menyederhanakan alur pendistribusian subsidi pupuk. Kesepakatan sama nantinya akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Zulhas menjelaskan, penyederhanaan alur distribusi ini tak lagi melalui perizinan pemerintah daerah, yang sebelumnya memerlukan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Bupati. Perizinan akan dipangkas dengan hanya membutuhkan SK Menteri Pertanian (Mentan).
“(Kebijakan) pupuk sudah disepakati tadi, tinggal harmonisasi mengenai penyaluran pupuk ke petani. Dulu ada aturan harus SK Bupati, SK Gubernur, SK Menteri Perdagangan, macam-macam banyak sekali sehingga mengular, itu sudah dipangkas,” jelasnya
Melalui penyederhanaan tersebut, maka alur distribusi pupuk ke depannya akan dilakukan langsung dari produsen, yakni Pupuk Indonesia ke penyalur atau kios atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dengan begitu, proses yang sama Zulhas yakini akan mempermudah distribusi pupuk yang selama ini terlalu panjang. Selain itu, bisa langsung mengetahui penanggung jawab, apabila ditemukan hambatan distribusi pupuk.
“Tanggung jawab (distribusinya) jelas, kalau gagal penyaluran atau terlambat, nanti yang akan bertanggung jawab Pupuk Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan, pemerintah akan segera memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Amran mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 147 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi tersebut, dinilai telah mempersulit petani mendapatkan pupuk tepat waktu.
“Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas,” ujar Amran.
Regulasi yang sedang digodok akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun demikian, dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk.