Pemerintah memutuskan alokasi pupuk subsidi 9,55 juta ton untuk 2025. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Pertanian menyebutkan alokasi pupuk subsidi berdasarkan jenis dan jumlah atau volumenya. Keputusan alokasi pupuk subsidi 2025 itu telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
“Kesatu, menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis surat tersebut, dikutip detikcom, Kamis (12/12/2024).
Secara rinci alokasi pupuk subsidi berdasarkan jenisnya, yakni pupuk urea 4.634.106 ton, pupuk NPK 4.268.096 ton, NPK untuk Kakao 147.798 ton, dan jenis organik 500.000 ton.
Pupuk bersubsidi Sektor Pertanian diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, padi, jagung, dan kedelai. Kemudian untuk hortikultura, cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan/atau perkebunan, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun luas lahan yang diusahakan maksimal 2 Hektare (Ha), termasuk di dalamnya Petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam belied tersebut juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025, Pupuk Urea Rp. 2.250 per kg, Pupuk NPK Rp 2.300 per kg, Pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kg; dan Pupuk Organik Rp. 800 per kg.
Sebelumnya, alokasi pupuk subsidi 2024 juga dinaikkan menjadi 9,5 juta ton. Angka itu naik dari sebelumnya hanya 4,7 juta ton.
Namun, pupuk subsidi masih mengalami permasalahan penyaluran. Karena aturan yang panjang, diatribusi pupuk subsidi masih tersendat.
Untuk itu, pemerintah memastikan akan memangkas aturan penyaluran pupuk subsidi. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan alokasi pupuk subsidi tidak lagi dalam bentuk anggaran, tetapi dengan volume.