Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan ekonomi masyarakat, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangkep menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, Senin, 21 April 2025.
Bertempat di ruang pola sekretariat daerah Kabupaten Pangkep, acara ini mengundang perhatian 103 kepala desa dan kelurahan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sosialisasi ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta berbagai surat edaran terkait dari kementerian.
Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assegaf secara langsung membuka acara, menegaskan pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Saya berharap di tengah masyarakat akan muncul kalimat, ‘untung ada koperasi’, sebagai cerminan manfaat nyata keberadaannya,” ujar Rahman.
Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa turut hadir dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi Pangkep, Agustina Wangsa, menggarisbawahi bahwa sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan musyawarah pembentukan koperasi di tiap desa dan kelurahan, dengan pendampingan penuh dari dinas terkait.
Harapan Besar bagi Koperasi Merah Putih
Melalui program ini, koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi pilar penguatan ekonomi desa dan kelurahan, menciptakan kesejahteraan yang berkesinambungan.
“Semoga 103 desa dan kelurahan di Pangkep dapat merealisasikan pembentukan koperasi untuk manfaat masyarakat yang lebih luas,” tutur Agustina. Dengan harapan yang besar dari pemerintah daerah, acara ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mempercepat proses pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
Keberadaan koperasi Merah Putih tak hanya menjadi solusi untuk pengembangan ekonomi lokal, tetapi juga sebagai bukti nyata peran negara dalam memberdayakan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.(*)