Pemerintah Kabupaten Merauke dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menandatangani 9 komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merauke. 

Penandatanganan dilakukan saat rembuk stunting tahun 2024 sekaligus penentuan 20 lokasi khusus prioritas stunting yang akan dilakukan intervensi bersama di tahun 2025 menghadirkan 14 OPD terkait, pimpinan TNI dan Polri serta narasumber Muhamad Jumhadi selaku Tenaga Ahli Iney Banda Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Kementrian Dalam Negeri. 

Sembilan komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting tersebut adalah;

1. Berdasarkan data EPPGBM Kabupaten Merauke tahun 2023 sebesar 16, 5 persen maka ditargetkan penurunan angka stunting di Kabupaten Merauke di tahun 2024 sebesar 1 persen dan tahun 2025 sebesar 1, 5 persen.

2. Menyepakati secara bersama-sama meningkatkan kualitas pelaksanaan 8 aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting

3. Mengarahkan program dan kegiatan penurunan stunting tahun 2024 dan 2025 pada kampung-kampung lokasi prioritas

4. Menyepakati bahwa OPD terkait dan pemerintah kampung dan kelurahan akan memprioritaskan alokasi kebutuhan pendanaan program dan kegiatan terkait pencegahan dan penurunan stunting dalam APBD dan APBN

5. Meningkatkan peran distrik dalam mendukung kampung atau kelurahan dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting

6. Meningkatkan peran kampung atau kelurahan dalam melakukan konvergensi program atau kegiatan dalam percepatan pencegahan penurunan stunting terintegrasi di kampung atau kelurahan

7. Mengintensifkan gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat di seluruh perangkat daerah distrik dan kampung atau kelurahan

8. Mengoptimalkan pendampingan keluarga pada lima kelompok sasaran yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan balita umur 0-9 bulan agar mendapatkan intervensi dan layanan yang berkualitas

9. Bersedia melakukan komitmen ini dan ikhlas serta penuh tanggungjawab. 

Sementara 20 lokus yang menjadi sasaran intervensi penurunan stunting adalah Kelurahan Karang Indah, Maro, Kelapa Lima, Kampung Wapeko, Kaiburse, Onggri, Toray, Erambu, Andaito, Selaw, Dufmira, Wambi, Buepe, Yawimu, Yowed, Wanam, Waan, Konorau, Suam dan Wantarma. 

“Harapan kami bahwa yang kita tentukan ini merupakan lokasi yang angka stuntingnya tinggi sehingga perlu kita lakukan intervensi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Merauke, Delsiana K Gebze.

Kesempatan yang sama, Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Merauke, Rhino Tahya memaparkan sinkronisasi program dari pemerintah pusat sampai di daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk percepatan penurunan stunting.

Sebagai Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Merauke, H. Riduan mengajak tim satgas lebih menjangkau kampung-kampung untuk melakukan intervensi penurunan stunting. Sebab menurutnya, masih banyak kampung pedalaman yang belum dijangkau untuk dapat mencapai harapan penurunan stunting. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia punya target penurunan prevalensi stunting di tahun 2024 adalah 14 persen.

Keterlibatan Masyarakat dalam Implementasi UU IKN

Date:

Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam sosialisasi yang juga membahas perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN tersebut, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak. “Kementerian PPN/Bappenas sebagai pemrakarsa UU Nomor 21 Tahun 2023 ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami perubahan tersebut sehingga ke depan, dapat ikut mendorong dan berkontribusi terhadap pembangunan IKN,” papar Sahli Teni.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sepakat perluasan keterlibatan publik menjadi prioritas. “Sangat penting untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat luas terutama yang ada di Kalimantan Timur, sebab IKN memang dirancang sebagai kota dunia untuk semua kalangan, tak terkecuali,” jelas Bambang. Sosialisasi tersebut turut menjadi upaya mendorong akselerasi perencanaan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan Pemdasus IKN. UU Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor. Pembangunan IKN merupakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019-2024 sekaligus upaya transformasi super prioritas (game changer) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

“Ibu Kota Nusantara diharapkan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, mendukung transformasi ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045,” jelas Sahli Teni dalam sosialisasi yang melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, akademisi, dan masyarakat adat. Panelis Otorita IKN menjelaskan pokok terbaru UU Nomor 21 Tahun 2023 dari sudut pandang pelaksanaan dan basis akademis agar semua kalangan dapat dengan mudah memahami makna peraturan tersebut. UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian, penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.

Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN Diani Sadiawati menyebutkan forum sosialisasi UU IKN bersama pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur sudah kelima kalinya dilakukan. “Hal ini menunjukkan betapa intensnya langkah-langkah penyebarluasan dan pemahaman terkait substansi UU Nomor 21 Tahun 2023 bersama masyarakat Kalimantan Timur. Poin perubahan yang juga sangat penting adalah terkait jaminan keberlangsungan pembangunan IKN, sehingga kepastian hukum pembangunan IKN sesuai tahapan pembangunan yang ditetapkan dalam UU IKN akan memberikan ketegasan bagi pemangku kepentingan terkait pembangunan IKN yang berkelanjutan,” ujar Stafsus Diani. Empat konsultasi publik sebelumnya dilakukan untuk menjaring masukan masyarakat dalam proses penyusunan UU Nomor 21 Tahun 2023, baik secara luring di Balikpapan, maupun secara daring. Untuk memenuhi prinsip meaningful public participation dalam perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, respons atas masukan dan tanggapan telah disampaikan melalui situs, serta secara langsung.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Siap Dengarkan Suara Siswa dalam Evaluasi Program MBG

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyampaikan, pemerintah akan...

Pemerintah Pastikan Petani dan Nelayan Lokal Diuntungkan Program MBG

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memastikan akan mengawal pelaksanaan...

Makan Bergizi Gratis Solusi Atasi Stunting

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul menjadi prioritas pemerintahan...

Pemerintah Resmikan AI Center Universitas Brawijaya untuk Dukung Ketahanan Pangan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meresmikan pusat teknologi kecerdasan...