Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025, adalah amanat Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan dari pemerintahan Prabowo Subianto, melainkan sudah diatur jauh sebelumnya.
Dalam UU No. 20/2021 Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku sejak 1 April 2022, sedangkan kenaikan menjadi 12 persen akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. “Artinya, kenaikan PPN ini merupakan perintah undang-undang, bukan kebijakan pemerintahan saat ini. Tuduhan bahwa ini adalah kebijakan baru merupakan kesalahpahaman atau bahkan kebohongan publik,” ujar Bob Hasan.
Bob Hasan menegaskan, perumusan undang-undang tersebut dilakukan pada 2021, saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, menurutnya, tuduhan bahwa kebijakan ini dirancang oleh pemerintahan Prabowo Subianto tidak berdasar.
“Ini adalah produk hukum yang disusun bersama oleh DPR dan pemerintah pada saat itu. Sangat ironis jika ada pihak yang menyalahkan pemerintahan saat ini atas kenaikan tersebut,” kata Bob.
Bob juga menjelaskan bahwa wacana penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sebagai upaya melindungi masyarakat berpenghasilan menengah dan bawah.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah kapasitas pribadi Dasco sebagai anggota DPR, bukan sebagai bagian dari pemerintah eksekutif.
“Harapan kami, masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan PPN ini telah dirancang untuk tetap mempertimbangkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah saat ini justru fokus pada prioritas kepentingan rakyat,” ujarnya.
Bob Hasan berharap pelurusan informasi ini dapat menghilangkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya menghindari pembelokan fakta demi menyudutkan pemerintahan saat ini.
“Fokus pemerintah adalah kesejahteraan rakyat. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan kebijakan yang sudah diamanatkan oleh undang-undang,” katanya.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjalankan peraturan yang telah dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memberikan keadilan dalam sistem perpajakan.